SBSI Bima Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penggelapan Upah Buruh
![]() |
Ketua SBSI dan anggota saat foto bersama di PT Tukad Mas, Rabu (16/4) |
Kota Bima, Beritabima.com – Rabu, 16 April 2025, Rasa kecewa dan perjuangan tak kenal lelah kini menyelimuti langkah para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Cabang Bima. Ketua SBSI, Aris Munandar Pakpahan, menyuarakan jeritan hati 125 pekerja PT. Tukadmas yang selama lima bulan terakhir tak menerima gaji mereka.
“Kami bukan meminta belas kasihan, kami hanya menuntut hak yang telah diatur dalam undang-undang. Lima bulan tanpa gaji adalah bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegas Aris melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/4).
Tak hanya persoalan upah yang belum dibayarkan, status para pekerja pun menuai sorotan. Aris menjelaskan bahwa para buruh telah bekerja lebih dari lima bulan secara terus-menerus, namun masih dikategorikan sebagai karyawan harian lepas. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang bekerja lebih dari 21 hari dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut seharusnya sudah beralih status menjadi karyawan tetap (PKWTT).
“Mereka sudah bekerja terus menerus, tapi masih dianggap harian lepas. Ini pelecehan terhadap undang-undang,” tegasnya lagi.
Selain itu, Aris menyebut bahwa PT. Tukadmas juga mengabaikan hak-hak dasar pekerja lainnya, seperti jaminan sosial, perlakuan kerja yang layak, hingga pencatatan kehadiran yang akurat.
Upaya penyelesaian pun telah ditempuh melalui jalur perundingan bipartit, namun menemui jalan buntu. SBSI kemudian melaporkan dugaan penggelapan upah ke Polres Bima Kota dan bersiap membangun posko perjuangan di lingkungan perusahaan.
“Kami akan mendirikan kemah di PT. Tukadmas sambil menunggu proses hukum. Kalau perlu, kami minta aparat penegak hukum turun tangan. Jangan biarkan pengusaha sewenang-wenang menginjak martabat kaum buruh,” ujar Aris.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 61 ayat (1), keterlambatan pembayaran upah wajib dikenai denda lima persen per hari sejak hari keempat keterlambatan. Selain sanksi administratif, pelanggaran ini dapat dikenai pidana hingga empat tahun penjara dan denda mencapai Rp400 juta.
“Ini bukan soal hutang pribadi. Ini hak hidup 125 orang, dengan keluarga yang harus dihidupi,” pungkasnya.
SBSI Cabang Bima berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini, sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap hak-hak buruh di Bima.
Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan PT. Tukadmas belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi untuk keberimbangan informasi.(RED)