Pemkot Bima Siap Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Lewat MCSP KPK 2025
![]() |
Sekda Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH, didampingi Inspektur Kota Bima, Sekretaris BPKAD, serta Tim MCSP Kota Bima, Selasa (15/4/2025). |
Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH, didampingi Inspektur Kota Bima, Sekretaris BPKAD, serta Tim MCSP Kota Bima, mengikuti rakor yang berlangsung secara virtual dari Aula Parenta (Ruang Rapat Wali Kota Bima).
Rakor ini merupakan bagian dari inisiatif KPK untuk menyukseskan pelaksanaan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) melalui pendekatan MCSP—penyempurnaan dari sistem sebelumnya, MCP (Monitoring Center for Prevention). Tujuannya adalah memperkuat tata kelola daerah melalui pemantauan, pengendalian, dan pencegahan terstruktur terhadap potensi korupsi.
Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menegaskan bahwa MCSP bukan sekadar alat ukur kepatuhan administratif, melainkan strategi menyeluruh untuk membangun integritas dan sistem pemerintahan yang akuntabel.
“MCSP adalah bentuk sinergitas kolektif dalam membangun sistem pemerintahan yang kuat dan antikorupsi,” ujar Imam.
Ia memaparkan bahwa MCSP fokus pada empat pilar utama:
-
Monitoring program dan kebijakan,
-
Controlling titik rawan korupsi,
-
Surveillance terhadap aktivitas berisiko, dan
-
Prevention melalui perbaikan sistem tata kelola.
Dalam paparannya, Imam turut mengingatkan soal berbagai titik rawan korupsi yang kerap terjadi di lingkungan pemerintah daerah, seperti proses penganggaran APBD, pembagian proyek, pengadaan barang dan jasa, hingga mutasi pegawai.
“Seringkali praktik suap sudah terjadi sejak tahap perencanaan. Jangan sampai kita terjebak dalam lingkaran tersebut,” tegasnya.
Melalui partisipasi dalam rakor ini, Pemkot Bima menunjukkan keseriusan dalam menjalankan prinsip pemerintahan yang bersih, serta berkomitmen mengimplementasikan Pedoman MCSP secara menyeluruh di tahun 2025.(RED)