Kolaborasi TNI-Polri Berhasil Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Bima

 

Polres Bima saat konferensi pers di mako Polres Bima, Selasa (15) 04/25) 

Bima, Beritabima.com – Polres Bima menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perjudian sabung ayam yang sempat menggegerkan warga. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Bima Kompol Sogi Sujana Angsar, mewakili Kapolres AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., pada Selasa (15/04/2025) sore di Lobby Mapolres Bima.

Didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Abdul Malik, SH, serta Kanit Pidum, konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah wartawan lokal dan nasional.

Kasus ini pertama kali terungkap oleh jajaran Kodim 1608/Bima, saat mendapati aktivitas judi sabung ayam di Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima pada Senin (14/04) sekitar pukul 13.00 WITA. Penanganan selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polres Bima.

Wakapolres menyampaikan bahwa sebelum konferensi digelar, pihaknya telah melakukan gelar perkara khusus yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Eko Sutomo dan dihadiri perwakilan Kodim 1608/Bima.

 “Dari 43 orang yang diamankan, hasil pemeriksaan penyidik mengarah pada tiga orang yang diduga kuat terlibat langsung dalam praktik perjudian sabung ayam,” jelas AKP Abdul Malik.


Ketiga terduga masing-masing berinisial:

HS (30), warga Desa Kalampa, Kecamatan Woha

IW (40), warga Desa Rasabou

AH (38), warga Desa Leu, Kecamatan Bolo


Mereka diduga terlibat langsung sebagai pelaku taruhan, meskipun uang taruhan dilaporkan telah dibawa kabur oleh seseorang yang identitasnya kini tengah diburu oleh pihak kepolisian.

 “Ketiganya masih berstatus saksi, namun dikenakan wajib lapor untuk menjamin kepastian hukum,” tegas Kasat Reskrim AKP Abdul Malik.

Ia juga menyatakan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini, mengingat belum terpenuhinya unsur pidana untuk dilakukan penahanan.

Selain mengamankan para terduga, pihak aparat juga menyita 31 unit sepeda motor yang kini diamankan di Mapolres Bima untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

 “Kami tegaskan, kasus ini akan diusut tuntas. Tidak ada ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres Bima,” tegasnya.(RED

Gambar tema oleh enot-poloskun. Diberdayakan oleh Blogger.