![]() |
Personil Polsek Madapangga Polres Bima dan terduga pelaku serta barang bukti yang berhasil diamankan. |
Bima, BeritaBima.com – Personel Polsek Madapangga, Polres Bima, Polda NTB berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian yang meresahkan warga Kecamatan Madapangga, Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial D (16) dan IS (23), keduanya merupakan warga Desa Dena. Mereka diduga kuat terlibat dalam pencurian 11 tabung gas Elpiji 3 Kg milik R (35), seorang warga setempat.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Madapangga, Ipda Mujahidin membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa awalnya personel menerima informasi dari warga yang telah mengamankan salah satu pelaku, yakni D. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas segera menuju lokasi dan mengevakuasi pelaku ke Mapolsek.
Dalam pemeriksaan, D mengaku mencuri bersama dua rekannya, IS dan A, yang juga warga Desa Dena. Petugas pun segera bergerak cepat dan berhasil menangkap IS, sementara pelaku ketiga, berinisial A, masih dalam pengejaran.
Kronologi Kejadian:
Ketiga pelaku diketahui masuk ke rumah korban pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.10 WITA dan mengambil 11 tabung gas Elpiji 3 Kg. Aksi mereka terekam CCTV dan kemudian diketahui oleh korban, yang langsung melaporkannya ke pihak Polsek Madapangga.
Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku mengaku telah menjual seluruh tabung curian tersebut. Dari hasil penelusuran, lima tabung berhasil diamankan sebagai barang bukti, sementara sisanya masih dalam pengembangan.
Mirisnya, salah satu pelaku, IS, mengaku hasil penjualan tabung digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti pengakuan itu, petugas Polsek Madapangga bersama Satresnarkoba Polres Bima langsung melakukan penggeledahan di rumah IS, namun tidak menemukan barang bukti narkotika.
Meski begitu, Kapolsek memastikan pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal-usul narkoba yang disebutkan pelaku.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Madapangga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara pelaku ketiga masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(RED)