-->

Notification

×

Iklan

Polisi Gerebek Peredaran Tramadol di Bima, 4 Terduga Diamankan, 2 Jadi Tersangka

3/29/25 | 3/29/2025 WIB | 2025-03-29T14:58:39Z

Bima, Beritabima.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis Tramadol dalam operasi yang digelar pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah, S.H., dilakukan di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, dua di antaranya merupakan perempuan.

Keempat terduga pelaku yang diamankan adalah:

  • IH (L/28), warga Desa Rato, Kecamatan Bolo
  • JD (L/24), warga Desa Cenggu, Kecamatan Belo
  • SM (P/45), warga Desa Rabakodo
  • JR (P/26), warga Desa Rabakodo, Kecamatan Woha

Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan warga sekitar. Menanggapi laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan observasi untuk memastikan keakuratan informasi.

Setelah memastikan keberadaan para terduga pelaku, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan, yakni IH, JD, dan JR.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita 126 tablet Tramadol sebagai barang bukti.

Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka

Setelah menangkap ketiga terduga, petugas melanjutkan penyelidikan ke kediaman JD dan JR. Namun, dalam penggeledahan di tempat tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan obat-obatan terlarang.

Beberapa saat setelah penggerebekan, SM datang ke kantor Satresnarkoba Polres Bima untuk menanyakan mengenai penggerebekan di rumah kontrakannya. Dalam pemeriksaan awal, IH mengakui bahwa Tramadol yang ditemukan adalah miliknya dan diperoleh dari SM.

SM pun membenarkan pernyataan tersebut dan mengungkapkan bahwa obat-obatan itu dikirim oleh seseorang yang identitasnya sudah dikantongi pihak kepolisian. Polisi memastikan akan terus menelusuri jaringan pemasok hingga tuntas.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan IH dan SM sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, JD dan JR yang turut diamankan di lokasi, berstatus sebagai saksi karena tidak terbukti memiliki atau mengedarkan obat-obatan terlarang.

Polisi Berkomitmen Menindak Tegas Pelaku

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya.

"Kami akan mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus ini. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran obat-obatan terlarang, dan kami akan menindak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok obat-obatan terlarang di wilayah Bima.(RED


×
Berita Terbaru Update