Kontroversi Pemagaran Jalan Kembar Ama Hami, Ini Penjelasan BPN Kota Bima
![]() |
Sejumlah awak media saat mewawancara BPN Kota Bima,Rabu, 19/03/25. |
Kota Bima, Beritabima.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima akhirnya buka suara terkait polemik pemagaran jalan kembar di kawasan Ama Hami. Jalan tersebut, yang terletak di Lingkungan Bara Barat, Kecamatan Dara, serta Tanjung, Kecamatan Raba'e Barat, Kota Bima, diketahui telah dipagar oleh warga.
Kepala BPN Kota Bima melalui Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Yudi Prasetio, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat dipanggil oleh Pj. Wali Kota Bima, Mukhtar, pada tahun 2024 lalu untuk membahas penerbitan sertifikat tanah milik warga berinisial BC yang berlokasi di jalan tersebut.
"Dokumen pengadaan tanah berskala kecil adalah kewenangan Pemerintah Kota. Kami hanya diundang oleh Pj. Wali Kota Bima untuk memberikan klarifikasi. Dalam pertemuan itu, turut hadir Kejaksaan, Pengadilan, dan Polri," jelas Yudi saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (19/3/2025).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penertiban tanah hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Namun, hingga saat ini, BPN belum menerima informasi lanjutan terkait status tanah tersebut, baik dari pemilik lahan maupun Pemerintah Kota Bima.
"Jika ada pelanggaran, tentu bisa dilakukan penertiban. Namun, kita juga harus melihat dasar hukumnya. Sampai sekarang, tidak ada kejelasan dari pihak Pemkot mengenai kesimpulan mereka terhadap kasus ini," tambahnya.
Yudi menegaskan bahwa tugas BPN hanya sebatas menyelesaikan administrasi pertanahan. Sementara itu, urusan pembebasan lahan atau kompensasi merupakan wewenang Pemerintah Kota.
"BPN hanya menangani administrasi pertanahan. Soal apakah lahan ini sudah dibebaskan atau belum, kami tidak tahu. Dokumennya ada di Pemkot. Jika tanah tersebut menjorok ke jalan, seharusnya sudah ada penyelesaian, baik melalui pembayaran ganti rugi atau kesepakatan lain," ungkapnya.
Mengenai penerbitan sertifikat tanah di kawasan tersebut, Yudi mengaku perlu mengecek kembali nomor registrasi dan tahun penerbitannya.
"Saya lupa detailnya, nanti saya cek kembali dokumen registrasi sertifikatnya," tutupnya.(RED)