![]() |
Sekretaris Komisi I DPRD Kab. Bima Jasmin Malik |
Bima, BeritaBima.com – Komisi I DPRD Kabupaten Bima menuding Inspektorat menghambat pengawasan dengan menolak memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK 2024-2025. Sikap ini dinilai sebagai upaya melindungi pihak yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.
Dugaan Kecurangan: 25 Peserta Diloloskan Secara Tidak Sah
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Jasmin Malik, mengungkapkan bahwa berdasarkan LHP Inspektorat, terdapat 52 peserta yang direkomendasikan untuk ditinjau ulang. Namun, Panselda hanya mengajukan pembatalan 27 peserta ke Panselnas, sementara 25 peserta lainnya tetap diloloskan.
"Kami melihat ada indikasi kuat permainan dalam seleksi ini. Jika mayoritas fraksi DPRD mendukung, kami akan menggunakan hak angket atau membentuk Pansus untuk mengungkap kecurangan ini," tegas Jasmin Malik, Sabtu 8/3/25 kemarin.
Inspektorat Berdalih Aturan, DPRD Bantah
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, Drs. Agus Salim, M.Si, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan sesuai regulasi.
"Kami tidak bisa memberikan LHP kepada DPRD atau publik tanpa izin Bupati, sesuai PP 12/2017 Pasal 23," jelasnya.
Namun, DPRD menilai alasan tersebut bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana LHP Inspektorat tidak termasuk informasi yang harus dirahasiakan.
"Seharusnya Inspektorat yang meminta izin ke Bupati, bukan DPRD. Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan adanya permainan dalam seleksi PPPK," ujar Jasmin Malik.
Aktivis Soroti Transparansi Inspektorat
Senada dengan DPRD, aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, Yan Konco, juga menyoroti sikap Inspektorat yang dinilai tidak transparan.
"LHP bukan rahasia negara. Inspektorat seharusnya terbuka, bukan justru menutupi informasi yang penting bagi fungsi pengawasan DPRD," tegasnya.
DPRD Siap Tempuh Jalur Hukum
Komisi I DPRD memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika perlu, mereka akan menempuh jalur hukum guna memastikan seleksi PPPK berlangsung transparan dan adil.
"Jangan sampai ada permainan uang atau intervensi yang merugikan peserta yang berhak. Kami akan memastikan proses seleksi PPPK ini berjalan sesuai aturan," pungkas Jasmin Malik.
(Tim Redaksi BeritaBima.com)