![]() |
SD saat diamankan tim Resmob Polres Bima, Senin, 17/03/25. |
Bima, Beritabima.com - Senin, 17 Maret 2025, Setelah tiga tahun buron, SD (35), tersangka kasus pembunuhan di Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, akhirnya diringkus oleh Resmob Satreskrim Polres Bima pada Senin 17 Maret 2025 dini hari, pukul 01.00 WITA. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K.
SD merupakan salah satu dari dua pelaku pembunuhan terhadap korban AR (18), warga Desa Sampungu, yang terjadi pada Jumat, 11 November 2022, sekitar pukul 03.00 WITA. Setelah buron selama tiga tahun, keberadaannya akhirnya terendus oleh polisi.
"Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan serta observasi sebelum melakukan penggerebekan," jelas Kasat Reskrim AKP Abdul Malik, SH.
Saat ditangkap, SD sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun, dengan kesigapan petugas, tersangka berhasil dilumpuhkan tanpa insiden berarti.
"Sebagai informasi, pelaku ini ditangkap setelah sebelumnya kami berhasil mengamankan rekan pelakunya. Saat ini, SD telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah Kasatreskrim.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bima dalam menindak tegas pelaku kejahatan, terutama kasus berat seperti pembunuhan. Dengan tertangkapnya SD, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lainnya bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan hukum.(RED)