![]() |
PS dan FN, Terduga korban usai diwawancara, Sabtu, 15/03/25. |
Kota Bima, Beritabima.com – Seorang aktivis di Kota Bima, AB (32), dilaporkan ke Polres Bima Kota atas dugaan pelecehan seksual terhadap dua juniornya, PS (18) warga dompu dan FN (23) juga warga dompu. Laporan ini diajukan kemarin pada Jumat, 14 Maret 2025.
PS mengungkapkan bahwa peristiwa pertama terjadi pada Februari 2025, ketika ia meminta bantuan AB untuk memperbaiki laptopnya. Saat itu, AB diduga melakukan tindakan yang tidak pantas dengan menyentuh pahanya, yang kemudian ditolak oleh PS.
Beberapa hari setelah kejadian tersebut, AB yang merupakan pimpinan LSM di Kota Bima itu kembali menghubungi PS dan meminta bantuan untuk membersihkan rumahnya di Oi Mbo, dengan alasan rumahnya kebanjiran. Saat berada di rumah AB, PS mengaku kembali mengalami tindakan serupa.
"Saat saya duduk di sofa, AB kembali mengelus paha saya. Saya menjauh, lalu dia menawarkan makanan, tapi saya menolaknya," ungkap PS.
PS juga menyebut bahwa AB sempat mematikan lampu dan mencium pipinya. Merasa tidak nyaman, PS meminta pulang sekitar pukul 22.00 WITA, dan diantar kembali ke kosnya di Kelurahan Mande.
Selang beberapa hari, AB diduga kembali mendatangi PS sekitar tengah malam, dengan alasan ingin memberikan klarifikasi.
Merasa terganggu secara psikologis dan mengalami ketakutan, PS akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bima Kota.
Kesaksian Korban Lain
Selain PS, FN (23), yang juga merupakan junior AB dalam organisasi kampus, mengaku mengalami perlakuan serupa. FN menjelaskan bahwa AB sering menyentuh tangannya, pahanya, serta memeluk perutnya.
"Pernah juga saat saya membuat surat kegiatan MTQ di Mande 2, tiba-tiba dia mematikan lampu, mengelus paha saya, dan mengajak menikah. Saya terkejut dan menghindar," tutur FN.
FN mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut kepada ketua organisasi, namun tidak ada tindak lanjut. Merasa tidak nyaman, FN akhirnya mengundurkan diri dari organisasi tersebut.
Saat ini, FN menyatakan siap menjadi saksi dalam kasus yang dilaporkan PS ke pihak kepolisian dan meminta Polres Bima Kota untuk memproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih, mengakui adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Laporan kedua mahasiswi itu teregistrasi dengan nomor ADUAN/K/308/III/2025/NTB/Res Bima Kota.
"Betul, pengaduannya sudah diterima. Tentu akan diproses dan ditindaklanjuti," jelas Fitria.(RED)