Penangkapan terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 06.30 WITA, di rumah pelaku di RW 001 Desa Bolo. Dipimpin oleh Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin, tim gabungan mendatangi rumah S untuk mengamankannya atas dugaan pencurian satu ekor kambing milik warga setempat bernama AK.
Namun, ketika petugas hendak menangkapnya, S tiba-tiba mengamuk dan mengejar salah satu anggota kepolisian dengan sebilah parang. Polisi pun terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk mengendalikan situasi. Tidak berhenti di situ, S kemudian berusaha mengelabui petugas dengan mengancam akan melakukan bunuh diri. Ia berulang kali melukai dirinya sendiri menggunakan parang miliknya.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH, mengungkapkan bahwa pelaku bahkan sempat meminta Ketua RT untuk datang dengan dalih bersedia menyerahkan diri. Namun, setelah Ketua RT hadir, pelaku tetap menolak untuk menyerah. Bahkan, Kepala Desa pun turun tangan, tetapi negosiasi tetap menemui jalan buntu.
Akhirnya, setelah negosiasi panjang, sekitar pukul 07.10 WITA, Kapolsek bersama timnya berhasil meyakinkan S untuk menyerahkan diri. Namun, situasi kembali memanas ketika orang tua pelaku mengamuk dan menolak anaknya dibawa oleh polisi. Meski demikian, tim Reskrim tetap berhasil mengamankan S dan membawanya ke Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, S bukan kali ini saja berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia pernah ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap orang tuanya sendiri. Selain itu, ia juga dikenal sering melakukan aksi pencurian hewan ternak yang telah meresahkan warga Kecamatan Madapangga.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bima dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya,” tutup AKP Abdul Malik SH.(RED)