-->

Notification

×

Iklan

Terkait Dana Desa, AMP2 - NTB Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor Desa Mpuri dan Kantor Camat Madapangga

2/17/25 | 2/17/2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-17T09:47:24Z

 

AMP2 - NTB saat gelar aksi demonstarsi

Bima, Beritabima.com - Aliansi Pemuda Desa Mpuri dan Mahasiswa Pemerhati Pembangunan – Nusa Tenggara Barat (AMP2-NTB), gelar aksi demonstrasi di Desa Mpuri dan Kantor Camat Madapangga terkait dugaan manipulasi administrasi Dana Desa (DD) Mpuri 2020-2023, Senin 17 Februari 2025.

Pada media ini, Kordinator Lapangan (Korlap) Imam Juardi menyampaikan bahwa dengan tidak berani Kepala Desa Mpuri hadir mengklarifikasi terkait sejumlah dugaan yang telah masuk di Tipikor menurutnya menguatkan dugaan tersebut. 

"Hal itu menguatkan dugaan pihak AMP2-NTB bahwa DD 2020-2024 ada kejanggalan besar dalam mengelolah uang negara untuk rakyat Desa Mpuri, " Tegas Imam. 

Sementara pihak Aksi demonstrasi yang berjalan lancar dan di kawal dikawal ketat oleh pihak TNI-POLRI dan Pol PP dengan sejumlah tuntutan diantaranya, 

1. Menuntut Camat Madapangga menghadirkan Kepala Desa Mpuri untuk mengklarifikasi terkait DD 2020-2024.

2. Menuntut Camat Madapangga untuk menghadirkan Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima guna mengklarifikasi terkait pengelolaan Dana Desa Mpuri 2020-2024.

3. Menuntut Unit Tipikor Satreskrim Polres Bima untuk memanggil Kepala Desa Mpuri atas laporan dugaan manipulasi administrasi DD 2020-2024, yang sudah dilaporkan pengaduan pada 14 Februari 2025.

Sementara Sekcam Madapangga Suryansyah saat menemui masa aksi menanggapi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Mpuri. 

Menurutnya sekcam madapangga, sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Desa Mpuri namun, Kepala desa Mpuri  tidak mau hadir dengan alasannya bahwa tuntutan masa aksi sudah masuk di ranah hukum dan saya tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sudah lakukan, tapi pihak Desa Mpuri tidak ingin hadir. Kami pun bersifat koordinasi saja, tidak punya wewenang untuk memaksa,” katanya di hadapan massa aksi.

Suryansyah menambahkan bahwa terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Desa Mpuri, pihak kecamatan tidak tahu apakah ada pelanggaran administratif atau pidananya, karena pelaporannya tidak ke Camat, tapi ke Bupati.

“Kami di Camat hanya sifatnya mengetahui bahwa Kepala Desa Mpuri telah melaporkan pelaksanaan APBDesa saja, tapi tidak mengetahui secara detail. Terkait itu semua ada pihak-pihak berwenang untuk memeriksa atau mengauditnya. Terkait desakan menghadirkan Inspektorat, lagi-lagi kami tidak berwenang dan hanya saja melaporkannya atas aspirasi rekan-rekan masa aksi. Kami sudah kirimkan surat,” pungkasnya.

Massa aksi yang berdemo di Desa Mpuri, lalu bergeser di Kantor Camat Madapangga itu pun, usai mendapat tanggapan sekcam Madapangga  lalu membubarkan diri secara teratur.(RED

×
Berita Terbaru Update