Kota Bima, Beritabima.com - Sidang perkara PHPU Kota Bima, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan paslon Rum - Inah dan menerima eksepsi termohon KPU Kota Bima dan pihak terkait.
Pada sidang yang dipimpin Suhartoyo tersebut, turut dihadiri pihak pemohon Paslon Nomor Urut 2, pihak termohon KPU Kota Bima dan sejumlah pihak terkait lainnya yakni Bawaslu Kota Bima dan pihak Paslon Nomor Urut 1 Man-Feri.
Sidang dismissal tersebut, tiga Majelis hakim membacakan silih berganti amar putusan hingga diakhiri dengan keputusan dan penetapan, menolak alias tidak mengabulkan seluruh permohonan dari gugatan pemohon palson Nomor urut 2.
Dengan begitu, Palson Nomor urut 1 Man-Feri, tetap menjadi palson Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih sesuai dengan hasil penetapan rekapitulasi suara KPU Kota Bima pada 3 Desember 2204 lalu. .
Tentu dengan merujuk keputusan dismissal MK pada sidang bernomor registrasi 41 tersebut, paslon nomor 1 tinggal menunggu penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima terpilih oleh KPU Kota Bima. (RED)