![]() |
Ketua umum Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan ( PTKP) HMI MPO Nasrullah |
Bima, Beritabima.com - HMI MPO Cabang Bima Melalui bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan ( PTKP), mendesak ispektorat Kabupaten Bima dan DPRD Kabupaten Bima untuk segera merekomendasikan hasil temuan pemalsuan dokumen Negara oleh peserta PPPK dan mendesak untuk diproses ke jalur hukum, Jumat, 14 Februari 2025.
Sebelumnya, pada Kamis, 13 Februari 2025, hasil rapat di DPRD Kabupaten Bima, antara inspektorat dan DPRD komisi I memutuskan, 52 nama untuk di batalkan kelulusannya dari total 72 nama yang di lapor masyarakat.
Menanggapi itu, Ketua umum Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan ( PTKP) HMI MPO Nasrullah, mendesak pihak inspektorat dan DPRD Kabupaten Bima Komisi I untuk merekomendasi 52 nama untuk dibatalkan kelulusannya dari total 72 nama yang di lapor masyarakat.
"Rekomendasi kami sudah final yaitu 52 orang direkomendasikan untuk diambil tindakan tegas atau sanksi tegas, sedangkan 20 orang lainnya tidak terpenuhi unsur pelanggarannya, sehingga 20 orang tersebut tidak bisa dibatalkan kelulusannya,"tegasnya.
Lanjut nasrullah, selain itu ia mendesak pada Inspektorat dan DPRD Kota Bima, pertama nama-nama yang terindikasi melakukan pemalsuan dokumen negara tersebut tidak hanya di rekomendasi pembatalan kelulusan, tetapi juga harus di rekomendasi untuk di proses Secara hukum, agar memberikan efek jerah terhadap para pelaku.
Kemudian kedua, mendesak agar oknum-oknum pejabat yang berani mengeluarkan surat rekomedasi kepada para peserta yang ditemukan melakukan pelanggaran tersebut, harus juga di proses secara hukum.
"Langkah itu menurut kami sangat perlu diambil inspektorat dalam rangka memastikan pemerintahan Kabupaten Bima jauh dari Praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, " Pungkas Nasrullah.(RED)