Kadis Sosial Kota Bima Yuliana, S.Sos |
Kota Bima, Beritabima.com - Penertiban badut dan pengemis yang dilakukan dinas sosial Kota Bima dibawah pimpinan Kadis Yuliana, S. Sos beberapa hari yang lalu menjadi pro kontra di tengah masyarakat. Meski demikian, Pihak Dinas Sosial Kota mengakui telah melakukan sesuai peraturan Kementerian Sosial (Permensos).
Kadinsos Kota Bima Yuliana, S. Sos menjelaskan, Berdasarkan PERMENSOS Nomor 8 Tahun 2021 tenang penertiban pengumpulan uang dan barang. Bagi siapapun yang melakukan hal demikian akan di tegur dan diberikan pembinaan oleh Dinsos supaya trafik lalu lintas tidak terganggu.
"Kami melakukan penertiban itu sesuai dengan Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tenang penertiban pengumpulan uang dan barang dan siapapu mereka akan kami bina", terang Kadinsos Kota Bima Yuliana, S. Sos, Senin, 20/01/25 diruang kerjanya.
Sementara terkait rujukan dari aturan tersebut jelas Yuliana, pihaknya berbuat demi kenyamanan para pengguna jalan yang ada di lampu- lampu merah, tempat dimana para badut atau pengemis itu beroperasi.
"Bagi masyarakat yang kami tertibkan baik tuna rungu, susila, netra akan kami berikan pembinaan dan pelatihan sesuai dengan keahlian serta diberikan peralatan seperti pelatihan tata boga, menjahit, bengkel dan las, sepanjang mereka tersebut warga berdomisili di Kota Bima,"terang Yuliana.
Yuliana juga mengimbau kalaupun umur masih produktif, ia menyarankan untuk bekerja mencari nafkah yang bagus, jangan menjadi pengemis atau meminta-minta.
"Kalau mereka memiliki keahlian sebagai badut, minimal jangan di jalan raya, masih banyak tempat keramaian lainnya seperti di serasuba, Ama hami, lawata dan lainnya, " Sarannya.(RED)