Beritabima.com - Bawaslu NTB hadir mendampingi Bawaslu Kota Bima saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Bima pada Selasa (21/1/2025).
Sidang tersebut digelar di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK.
Dalam keterangan yang diberikan, Anggota Bawaslu Kota Bima, Idhar, mengatakan bahwa terkait dengan dugaan temuan ribuan pemilih ganda seperti yang didalilkan oleh Pemohon, Bawaslu Kota Bima telah melakukan pencegahan dan pengawasan. Hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap Kota Bima, Bawaslu dan KPU Kota Bima tidak menemukan adanya pemilih ganda dalam DPT tersebut.
Selain itu, Bawaslu Kota Bima juga sempat menerima 2 laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pemilih ganda yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di beberapa TPS di Kota Bima. Namun, pada proses penanganan pelanggaran yang dilakukan, pemilih yang diduga adalah pemilih ganda ternyata adalah orang yang berbeda dan tidak terdapat pencoblosan lebih dari satu kali baik di TPS yang sama ataupun di TPS yang berbeda.
Lebih lanjut, Idhar juga menyampaikan, terkait laporan dugaan pelanggaran mengganggu jalannya kampanye Paslon No 2, Panwaslu Kecamatan Rasanae Barat telah menemukan dugaan pelanggaran tersebut.
“Terhadap temuan itu, Bawaslu Kota Bima mengambil alih dan meregistrasi dugaan pelanggaran pidana pemilihan tersebut. Lalu dibahas di Sentra Gakkumdu Kota Bima sesuai dengan proses dan ketentuan yang ada,” imbuhnya.
Menurut Idhar, Bawaslu Kota Bima mencatat terdapat 23 laporan mengenai dugaan pelanggaran pada Pemilihan Walikota Bima Tahun 2024. Sebanyak delapan laporan di antaranya dilaporkan pihak Pemohon dengan dugaan adanya pemilih ganda dan mencoblos lebih dari satu kali.
“Tapi tidak ada satupun laporan yang memenuhi unsur,” ungkapnya.
Sumber. MKRI