Akademisi Bima Anggar Putra, S.H., M.H., C. LA |
Bima, Beritabima.com - Salah satu akademisi Bima menilai terkait adanya salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima yang mencalonkan diri sebagai perangkat Desa merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Pada media ini, Jumat 31/01/2025 Siang, Salah satu Akademisi hukum Bima Anggar Putra, S.H., M.H., C. LA yang merupakan salah satu dosen di salah satu kampus Bima ini menjelaskan bahwa, terkait hal ini menurutnya sangat ambigu.
"Secara administrasi, jika salah satu anggota BPD tersebut masih berstatus aktif, sudah jelas “tidak boleh” mencalonkan diri. Sebaliknya jika ia telah mengundurkan diri atau tidak aktif, tentu sah-sah saja mencalonkan diri menjadi perangkat desa sebagaimana digariskan secara yuridis-normatif, " Terangnya.
Pada Pasal 64 huruf e UU Desa, Anggar menegaskan bahwa anggota BPD Dilarang Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kemudian, ditegaskan kembali dalam Pasal 26 huruf e Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 bahwa anggota BPD “Dilarang merangkap Jabatan Sebagai Kepala Desa Dan Perangkat Desa.
"Penjelasan diatas akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pemilihan perangkat desa di seluruh wilayah Indonesia, bahwa secara prinsip hukum tidak diperbolehkan merangkap jabatan dengan dalil apapun, " Tegasnya.
Berangkat dari penjelasan tersebut, katanya beberapa pihak mengajukan keberatan kepada panitia pelaksana dan pemerintah desa Mpuri atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai perangkat desa Mpuri.
"Salah satu anggota panitia pelaksana memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan diloloskan karena sudah diberikan rekomendasi atau izin oleh ketua BPD Desa Mpuri yang diratifikasi oleh Dinas DPMdes," Kata Anggar.
Anggar Putra, S.H., M.H., C. LA kembali memberikan keterangan bahwa, hal tersebut cacat secara hukum (legal defect). Karena, dalam aturan hukum secara rigid berkaitan dengan hal tersebut.
"Anggota BPD harus menunjukan surat pengunduran diri terlebih dahulu agar dapat mengajukan diri sebagai calon perangkat desa sebagaimana yang ditegaskan secara yuridis-normatif. Jika pada akhirnya problemnya seperti itu, bisa mengajukan gugatan keberatan secara administrasi dan endingnya dilakukan pemilihan ulang. Karena, diduga adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, persolan ini akan kita usut secara sampai tuntas, " Pungkasnya.
Sementara sampai berita ini dimuat, pihak terkait dan Ketua BPD Desa Mpuri yang diduga memberikan ijin pencalonan masih dalam upaya untuk dimintai tanggapan terkait hal tersebut. (RED)