-->
×

Iklan

Iklan

Sabu, Ganja, Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Bima Kota

12/29/24 | 12/29/2024 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-04T04:36:10Z

 

Polres Bima Kota saat melakukan pemusnahan bersama sejumlah pihak di halaman mako Polres setempat. 

Kota Bima, Beritabima.com - Hasil ungkap sepanjang tahun 2024, Polres Bima Kota melakukan pemusnahan barang bukti di halaman mako Polres setempat, Sabtu, 28 Desember 2024.


Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, yang memimpin giat pemusnahan tersebut turut dihadiri Waka Polres Kompol Herman, para pejabat utama Polres Bima Kota, unsur BNNK Bima, BPOM, BEM Bima, LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama dan sejumlah tokoh penting lainnya. 


Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Sabu-sabu: 167,08 gram (diblender), Ganja kering: 549,29 gram (dibakar), Minuman keras (miras): ribuan botol berbagai jenis (dibuang ke dalam lubang galian), Knalpot brong: lebih dari 200 unit (dipotong)


Kapolres menegaskan pentingnya pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya nyata dalam memerangi tindak pidana yang sering kali dipicu oleh narkoba dan miras.


"Dengan pemusnahan barang bukti ini, kami harap kasus-kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Bima Kota dapat diminimalisir. Sinergi dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Bima," ujar AKBP Yudha Pranata.


Proses pemusnahan ini juga dilakukan dihadapan para tersangka, sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba, miras, dan gangguan ketertiban lainnya.


Polres Bima Kota mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban bersama, demi mewujudkan Bima yang aman dan bebas dari ancaman tindak kriminal.(RED

×
Berita Terbaru Update