Kota Bima, Beritabima.com - Ungkap peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Bima Kota, Tim Opsnal kaisar hitam Satres Narkoba Polres Bima Kota berhasil amankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) MT (28) dan 33,33 gram barang bukti di Kecamatan Raba Kota Bima, Senin, 11 November 2024 pukul 22.00 wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K, SH melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dediansyah, SE menjelaskan, awalnya senin 11 November 2024 Tim KAISAR HITAM Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapat informasi bahwa di salah satu rumah di Kecamatan Raba Kota Bima sering terjadi Transaksi Narkotika.
Dari informasi tersebut, Katim Opsnal KAISAR HTAM Sat Resnarkoba Polres Bima Kota AIPTU ABDUL HAFID, SH melaporkan ke Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU DEDIANSYAH, SE dan selajutnya Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU DEDIANSYAH, SE memerintahkan Tim KAISAR HITAM Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Selanjutnya setelah informasi akurat dan A1 pada 11 November 2024 sekitar Pukul 22.00 Wita bertempat di salah satu rumah di Kecamatan Raba Kota Bima Tim langsung melakukan upaya paksa dengan mengamankan 1(satu) perempuan di depan pintu rumahnya dan yang setelah diketahui yang diamankan berinisial MT berhasil diamankan TIM," Terangnya.
Setelah melakukan penggeledahan, Sambung Iptu Dediansyah Tim melihat sebuah bungkusan rokok sampoerna yang dililiti oleh 1(satu) buah baju anak warna kuning hitam yang tersimpan di depan pintu rumahnya yang tidak jauh dari posisi pada saat sdri MT di amankan tersebut yang setelah diperiksa dengan disaksikan saksi umum setempat tersebut bungkusan rokok tersebut berisi 4(empat) plastik Klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu,1(satu) buah sendok takaran dan 1(satu) buah plastik klip kosong kemudian tim menginterogasi sdra MT dan mengakui barang tersebut miliknya.
"Selanjutnya Tim melanjutkan penggeledahan rumah sdri MT mengamankan juga 1(satu) bungkusan plastik Klip kosong, 1 (satu) buah Hp merk oppo warna hitam, " Jelasnya.
Tambah Iptu Dediansyah Tim lalu melanjutkan penggeledahan rumah ortu sdra MT yang juga di Kelurahan Penanae yang bersebelahan dengan rumah sdra MT. Menurut informasi rumah tersebut sering juga di lakukan transaksi dan dengan disaksikan saksi umum setempat pada saat penggeledahan tim tidak menemukan barang apapun.
"Setelah penggeledahan tersebut tim mengumpulkan seluruh barang bukti dan membawa terduga pelaku ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut, " Pungkasnya.(RED)