Kota Bima, Beritabima.com - Tim Hukum Palson Man-Feri melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), inisial MS, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas PUPR Kota Bima, ke Bawaslu Kota Bima, Selasa 8 Oktober 2024. Laporan ini terkait pernyataan MS yang disampaikan kepada media soal anggaran Rp 12,5 miliar yang dilobi oleh mantan Pj Wali Kota Bima, HM Rum.
Sekretaris Umum Tim Hukum Paslon Man-Feri, Jufrin mengatakan, MS diduga melanggar aturan netralitas ASN. Pasalnya sejak tanggal 22 September 2024, KPU Kota Bima yang diawasi Bawaslu Kota Bima telah menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada Kota Bima, salah satu pesertanya adalah HM Rum.
“Namun, pernyataan MS yang dipublikasikan pada 7 Oktober 2024 itu menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Jufrin mengaku, pernyataan MS yang disebarkan oleh beberapa media online dan akun media sosial seperti Arman Al Bimaya dan Laskar Pelangi, dianggap melanggar netralitas ASN.
Berdasarkan analisis Tim Hukum Man Feri, MS melanggar Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang ASN dan Pasal 5 Huruf N angka 5 PP 94/2021 tentang disiplin ASN.
Ia membeberkan, ada beberapa unsur yang memperkuat dugaan pelanggaran disiplin oleh MS. Pertama, sebagai ASN, MS wajib menjaga netralitas. Kedua, pernyataan yang disampaikan MS bertepatan dengan masa kampanye Pilkada, meskipun isinya benar, namun tidak sepatutnya diungkapkan oleh ASN yang terikat aturan netralitas.
Ketiga, MS berkomentar tentang salah satu kontestan Pilkada, HM Rum. Keempat, pernyataannya dipublikasikan oleh media massa dan tersebar luas di media sosial, yang berpotensi memengaruhi pemilih untuk mendukung atau antipati terhadap paslon tertentu.
Jufrin juga menegaskan, pernyataan tersebut dapat merugikan atau menguntungkan pihak tertentu dalam Pilkada Kota Bima.
“Untuk mempercepat proses laporan ini, kami juga menghadirkan beberapa saksi dan alat bukti lainnya untuk mendukung dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MS,” katanya.
Tim Hukum Man-Feri berharap Bawaslu Kota Bima dapat menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan aturan terkait netralitas ASN selama masa Pilkada.
Dilansir dari kahaba, Komisioner Bawaslu Kota Bima Khairul Amar yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut, membenarkan bahwa tadi siang ada laporan terhadap yang bersangkutan dan Kami sedang pelajari.(RED)