Kota Bima, Beritabima.com - Bawaslu Kota Bima melakukan pengawasan langsung pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur NTB Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Kamis (19/9/2024) di Ruma Dining Kota Bima.
Anggota Bawaslu Kota Bima Idhar menegaskan, pengawasan dilakukan secara ketat dan menyeluruh guna memastikan proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya pelanggaran.
Pada kesempatan ini Idhar mengungkap, Bawaslu masih menemukan pemilih yang tidak dikenal tersebar pada 5 kecamatan di Kota Bima.
"Hasil pencermatan kami masih ada 1.608 pemilih tidak dikenal yang terdapat dalam DPT," ungkap Idhar.
Untuk itu kata Idhar, Bawaslu Kota Bima mengeluarkan rekomendasi agar pemilih yang tidak dikenal tersebut diberi tanda khusus pada kolom keterangan agar tidak disalahgunakan saat pemungutan suara nanti. Langkah pemberian tanda ini, menjadi upaya pencegahan dan keterbukaan pada publik.
Selain itu, pada rapat pleno tersebut Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Humas (HP2H) ini mengingatkan KPU Kota Bima, untuk memastikan saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh KPU dan memastikan data turunan dari Kemendagri sudah difaktualkan oleh KPU.
Selain itu, kami merekomendasikan 1 orang pemilih baru yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai pemilih karena yang bersangkutan saat penetapan DPT sudah berumur 17 tahun.
"Ini dilakukan karena kewajiban kami untuk mengawal hak pilih setiap warga negara," tutup Idhar.
Sementara itu, hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan ada 114.351 Total Jumlah Pemilih yang terdiri dari 55.600 Jumlah Laki-laki dan 58.751 Perempuan yang tersebar di 218 TPS yang ada di Kota Bima. (RED)