TH dan MH saat diamankan tima 2 satreskrim Polres Bima Kota. |
Kota Bima, Beritabima.com - TH warga desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima dan MH (18) warga Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima berhasil diciduk tim Puma 2 satreskrim Polres Bima Kota yang dipimpin Katim Aiptu Hero Suharjo,SH bersama anggota pada pengungkapan kasus pencurian uang puluhan juta didalam mesin ATM yang terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota, Selasa 9 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 wita di pasar lama Kelurahan Tanjung dan di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K, SH melalui Kasat reskrim Iptu Punguan Hutahean, S.I.K, S.Tr.K S.I.K dalam releasenya menjelaskan bahwa 2 pria tersebut diamankan setelah diungkap dari laporan korban Faniatun Fitiani (29) warga Desa Tolowata Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima ke Polres Bima Kota bernomor : ADUAN/K/620/VII/2024/SPKT/Polres Bima Kota/Polda NTB Tanggal 03 Juli 2024 dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/20/VII/RES.1.24./2024. Tanggal 01 Juli S/d 31 Juli 2024.
"TH dan MH berhasil diamankan. Sementara bersama barang bukti uang senilai Rp.22.000.000,-(Dua Puluh Dua Juta Rupiah) juga diamankan, " Kata Kasat.
Kronologi kejadian jelas Kasat, Pada hari jum'at tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 01.09 Wita bertempat di Mesin Atm Bank BRI Cabang Bima,Pada awalnya pelapor belum menyadari bahwa uang pelapor yang tersimpan di Bank BRI hilang, pelapor pun baru menyadarinya pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2024, Pada saat pelapor menarik uang melalui mesin Atm sebesar Rp 600.000,-(enam ratus ribu rupiah), kemudian pada hari senin pelapor mendatangi Kantor BRI Cabang Bima,untuk meminta Print Koran dari rekening Pelapor dan ternyata benar bahwa uang milik pelapor hilang yang di ambil oleh terlapor sebesar Rp.55.000.000,-(Lima puluh Lima Juta Rupiah).
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke SPKT Polres Bima Kota, " Tambah Kasat.
Sementara kronologis penangkapannya, Kasat me jelaskan bahwa Berdasarkan Laporan di atas, tim puma 2 lalu melakukan serangkaian penyelidikan, dari hasil penyelidikan, tim berhasil mendapatkan informasi A1 identitas dan keberadaan terduga Pelaku pencurian tersebut.
"Menindak lanjuti informasi tersebut tim puma 2 langsung menuju lokasi keberadaan MA disalah satu Toko di pasar lama Bima Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan Tim Puma 2 langsung mengamankan MA, '' ujarnya.
Kemudian tim puma 2 melakukan Interogasi awal MA, hasilnya MA mengaku melakukan aksinya bersama TH, MA mengaku bahwa uang tersebut di transfer melalui rekening TH, Selanjutnya tim puma 2 kembali melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan salah satu pelaku lainya tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, tim puma 2 berhasil mendapat informasi keberadaan TH, tim puma 2 pun berhasil mengamankan TH. kemudian TIM kembali melakukan introgasi terhadap TH dan dari hasil introgasi TH mengaku telah melakukan pencurian uang dalam mesin Atm tersebut dengan nominal Rp 55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah) dan sebagian telah di gunakannya membayar hutang, " Jelasnya.
Selanjutnya, tim puma 2 mengamankan Keduaanya ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan ke piket Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(RED)