Terduga pelaku yang diamankan tim puma 2 satreskrim Polres Bima Kota. |
Kota Bima, Beritabima.com - Giat tim 2 satreskrim polres Bima Kota yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo, SH berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap sejumlah terduga pelaku penadahan di wilayah hukum Polres Bima Kota, Sabtu 6 Juli 2024 pukul 23.00 wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K SH melalui Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahean, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan bahwa diamankannya terduga pelaku penadahan SK (39) warga Sarae, AF (33) warga Santi dan MAK (25) warga Oi Fo'o dari pengungkapan tim puma 2 yang awalnya dilaporkan korban FH (21) warga Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda bernomor: ADUAN/K/358/IV/2023/SPKT/Polres Bima Kota/Polda NTB.* tanggal 30 April 2024 dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/20/VII/RES.1.24./2024.* Tanggal 01 Juli S/d 31 Juli 2024.
"Pada pengungkapan itu, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A10 warna Hitam dengan IMEI 1 : 359304108969166 dan IMEI 2 : 359304108969163," Bebernya.
Kronologis penangkapannya, lanjut Kasat berdasarkan laporan pengaduan di atas, sebelumnya tim puma 2 telah mengamankan saudara AS, kemudian tim melakukan pengembangan guna mengungkap kasus pencurian tersebut.
"Berdasarkan dari hasil introgasi AS, Tim puma 2 telah berhasil mengantongi informasi A1 identitas dan alamat yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan pencurian, setelah mendapat informasi A1 keberadaan SK selanjutnya tim puma 2 menuju lokasi keberadaan SK dan tim puma 2 langsung mengamankan SK di Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima," Jelasnya.
Baca juga: Adik Lapor Kakak Kandung ke Polisi, Tim Puma 2 Berhasil Mengamankan AM
Tambah Kasat dari hasil introgasi SK menyatakan bahwa membeli handphone tersebut dari saudara AR dengan harga Rp. 300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian TIM segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR, selanjutnya dalam introgasi AR mengatakan bahwa handphone tersebut dibeli dari saudara AG seharga Rp.300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya tim berhasil mengamankan saudara AG tanpa perlawanan.
"Pernyataan AG bahwa dirinya mendapatkan handphone tesebut dari OTK melalui jual beli online seharga Rp.600.000," Katanya.
Selanjutnya tim puma 2 mengamankan terduga pelaku ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Bima Kota.(RED)