Kota Bima,Beritabima.com - 04/5/24 Seorang pria berinisial SR (40) asal Desa Buncu, Kecamatan Sape, harus menghadapi proses hukum karena dugaan kasus pengedaran narkoba jenis sabu. Tim Opsnal Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil menggerebek dan mengamankan SR bersama sejumlah barang bukti pada Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 Wita.
Kabar tentang penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas, Aipda Nasrun, pada Sabtu siang ini.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sape melakukan penggeledahan terhadap SR dan sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP), dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat. Hasilnya, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti dalam kasus ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah 6 klip narkoba jenis sabu, rangkaian bong, pipet plastik, handphone, kaca, korek gas, dompet beserta uang tunai sejumlah Rp 450 ribu.
Aipda Nasrun menyampaikan bahwa setelah penggerebekan, Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan kemudian menyerahkannya kepada Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Sape dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba bagi masyarakat.(RED)