NTB - Sat Reskrim Polres Lombok Utara Lakukan penyidikan atas pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang berinisial Bunga, umur 16 tahun yang masih duduk di bangku SMA menjadi korban kebiadaban orang tua kandungnya di Kabupaten Lombok Utara. 30/4/2024
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K. M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU Ghufron Subeki SH menyampaikan kepada media , Selasa 30 /4/2024 di ruang kerjanya dan menerangkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang dugaan perbuatan pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh ayah kandungnya.
Adapun kronologis kejadiannya pada Kamis 4 April 2024 sekitar pukul 07.30 wita, setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibiknya melalui pesan singkat (WhatsApp).
Korban mengaku bahwa dirinya sering dipaksa oleh terduga pelaku yang merupakan ayah kandungnya untuk melakukan hubungan suami istri.
Kemudian sekitar pukul 21.00 wita bibik korban menceritakan kembali peristiwa yang dialami korban kepada adik kandungnya (paman korban).
Mendapatkan informasi tentang peristiwa yang dialami oleh korban pada pukul 22.00 wita, paman korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dusun (Kadus) setempat.
Sekitar pukul 23.05 wita Kepala Dusun setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemenang.
Menerima laporan tersebut anggota Polsek Pemenang langsung melimpahkan penanganannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara , dan mengamankan terduga pelaku.
Terduga pelaku berinisial S, 47 tahun alamat Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara. Dan dalam kasus ini Sat Reskrim Polres Lombok Utara telah melakukan penyidikan atas perkarara tersebut dan terduga pelaku telah di lakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara.
Adapun pasal yang di sangkakan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 81 ayat 1 dan 3 yo Pasal 76 D undang - undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Tutup Kasat Reskrim. (RED)