Terduga oenadah yang berstatus suami istri |
Kota Bima, Beritabima.com - Giat tim puma 2 satreskrim Polres Bima Kota yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo,SH berhasil melakukan Pengungkapan dan penangkapan terhadap dua terduga pelaku penadahan warga Kota Bima yang berstatus suami istri, Kamis 8 Mei 2024 sekitar pukul 08.30 wita di Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan di .Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Prananta, S.I.K melalui Kasat reskrim Iptu Punguan Hutahean menjelaskan kmterduga penadah Diamankan berdasarkan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/B/351/VIII/2023/SPKT/POLRES BIMA KOTA/POLDA NTB.Tanggal 23 Agustus 2023,m dan SURAT PERINTAH TUGAS Nomor : Sprin/15/V/RES.1.24./2024. Tanggal 1 Mei S/d 31 Mei 2024.
" Terduga penadah berstatus istri berinisial MS (32) di Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima dan suami berinisial MD (53) di Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Barat dengan barang bukti l1(Satu) Unit Handphone merk REDMI 9 C Warna Biru, " Ujarnya.
Kemudian kronologis penagkapan, Tambah Kasat Dari laporan diatas, Tim Puma 2 lalu melakukan serangkaian penyelidikan guna untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.
"Dari hasil penyelidikan yang di lakukan TIM berhasil mendapatkan informasi A1 identitas dan keberadaan diduga pelaku yang menguasai barang bukti Handphone tersebut. Selanjutnya tim menuju lokasi keberadaan diduga pelaku dan langsung melakukan Penangkapan/mengamankan saudari MA berikut dengan barang bukti handphone tersebut di Kelurahan Kumbe, " Terangnya.
Lanjut Kasat, Kemudian TIM melakukan Interogasi, hasil Interogasi terduga mengakui bahwa handphone tersebut didapat dari suaminya AD pada saat itu sedang berada KelKelurahan Paruga, Kec. Rasanae Barat, Kota Bima.
"Menindaklanjuti hal tersebut, tim puna 2 langsung menuju lokasi Keberadaan terduga pelaku, sesampainya dilokasi langsung melakukan Penangkapan/mengamankan AD , Kemudian TIM melakukan Interogasi dan dari hasil Interogasi mengakui bahwa handphone tersebut dibeli dari saudara S seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu)," Katanya.
Sementara menindaklanjuti keterangan tersebut tim lalu melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan saudara S sedang menjalani hukuman penjara.
" Selanjutnya tim Puma 2 mengamankan para terduga pelaku Beserta Barang Bukti ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Sat ReskrimReskrim Polres Bima Kota, " Pungkasnya. (RED)