Ladewa |
Kota Bima, Beritabima.com - Setelah sebelumnya aplikasi pelaporan untuk masyarakat bernama Saninu yang diluncurkan di era kepemimpinan HM Lutfi - Feri, kini PJ Wali Kota Bima HM Rum luncurkan Aplikasi yang sama fungsinya bernama Ladewa. Peluncuran aplikasi Ladewa tersebut pun dianggap salah satu praktisi IT Kota Bima seakan ingin tandingan aplikasi Saninu HML.
Jumat 17 Mei 2024 pada media ini, Praktisi IT Kota Bima Agil Safero, S.Kom mengungkapkan bahwa menurutnya, Dari sisi mana pun, Aplikasi Ladewa kalah telak dengan aplikasi Saninu yang diinisiasi Pemerintahan Lutfi Feri.
"Saya menilai aplikasi ini seperti tong "Sampah"?, Pertana, Aplikasi ini tidak disertakan Front End dan Backend Validation. Tidak batasan kalimat apa yang bisa dimasukan dalam form entry pengaduan, kedua kita mau masukan kalimat sumpah serapah kata kata kotor dalam aplikasi akan diterima oleh aplikasi tanpa ada validasi, " Jelas Agil.
Kemudian yang ketiga, tambah Agil, pada aplikasi Ladewa sendiri tidak ada batasan jumlah karakter yang bisa dimasukan ke form pengaduan. Bayangkan kalo orang masukan puluhan ribu karakter kata, bisa down tuh servernya. Sekelas aplikasi sejuta umat Instagram dan Twitter aja membatasi untuk jumlah karakter yang bisa dimasukan dalam statusnya dan keempat untuk pengaduan, masyarakat bisa memasukan angka pada form nama. masa iya ada manusia namanya 12345. Kan gk mungkin," Herannya.
Baca juga:
Kemudian kekurangannya kelima, Katanya sudah menggunakan AI. Tpi ketika diminta foto pelapor, kita bisa memasukan foto kambing. Sehingga seakan akan kambing yang melalukan pelaporan. Harusnya diverifikasi, agar yang bisa diterima hanya foto manusia, terus keenam untuk orang yang memiliki sedikit pengetahuan programming, akan sangat mudah memanipulasi form entrian, sehingga bisa memasukan pengaduan tanpa nama, tanpa foto, bahkan tanpa subjek yang mau dilaporkan.
"Selain itu yang ketujuh, pivasi pelapor tidak dijaga,foto dan nama pelapor terbuka untuk umum. Bayangkan jika ada yang melaporkan tentang "Penyakit Sosial" Sperti Narkoba, miras, pelacuran, perjudian, kemudian wajahnya diketahui. Kan bahaya dan yang kedelapan atau yang terakhir tidak ada verifikasi laporan hoax. Ibarat tong sampah, semua diterima oleh aplikasi. Tanpa ada verifikasi terhadap pengaduan yang masuk. Bayangkan jika ada orang iseng, memobilisasi ribuan masyarakat untuk memasukan laporan bohong tentang kerusakan jalan diberbagai titik. Ini akan kewalahan admin yang melakukan sortir laporan. Bisa-bisa pengaduan asli akan tenggelam oleh pengaduan pengaduan palsu tadi,"pungkasnya.(RED)