Curi Uang saat Korban Tidur untuk Judi Online, Terduga Pelaku Akhirnya Diciduk Tim Puma 2 Satreskrim Polres Bima Kota

Curi Uang saat Korban Tidur untuk Judi Online, Terduga Pelaku Akhirnya Diciduk Tim Puma 2 Satreskrim Polres Bima Kota

Kota Bima, Beritabima.com - Curi uang saat korban colifah (70) sedang tidur dirumahnya di Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat, terduga pelaku RJ (21) warga Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima  akhirnya diciduk tim Puma 2 Polres Bima Kota dibawah pimpinan katim Aiptu Hero Suharjo,SH, Senin 13 Mei 2024 pukul 13.00 wita di Kalurahan Sarae. 

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Punguan Hutahean menjelaskan bahwa, pengungkapan sekaligus diamankannya terduga pelaku RJ tersebut berdasarkan 

 LAPORAN POLISI Nomor : ADUAN/B/92/V/2024/SPKT/Polsek Rasanae Barat/Res Bima Kota/Polda NTB. Tanggal 13 Mei 2024 yang dilaporkan korban Colifah dan berdasarkan SURAT PERINTAH TUGAS  Nomor : Sprin/15/V/RES.1.24./2024. Tanggal 1 Mei S/d 31 Mei 2024.

"Terduga pelaku diamankan tim puma 2 bersama sejumlah barang bukti diantaranya, Uang Sebanyak : Rp.2.200.000.00,- ( Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ) dengan pecahan 12 lembar uang pecahan Rp.100.000, 20 lembar uang pecahan Rp.50.000, 1  (satu) buah celengan berwarna biru toska dan 1(satu) buah tas berwarna hitam bertuliskan duta, " Jelasnya. 

Sementara kronologis kejadian, Iptu Punguan menjelaskan, awalnya hari senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 01:00 wita korban cholifah sedang tidur di dalam kamarnya dan pada pukul 04:00 wita korban bangun dan langsung menuju kamar mandi melihat bahwa pintu rumahnya sudah terbuka dan dalam keadaan rusak/dibobol.

"Korban lalu mengecek semua barang berharganya namun celengannya yang disimpan di dalam tas berwarna hitam bertuliskan duta yang di gantung di tembok kamarnya sudah tidak ada/hilang, atas kejadian tersebut pun korban lalu melaporkan ke SPKT Polsek Rasanae Barat, " Terangnya. 

Lalu yerkait kronologis penangkapan, Kasat mengatakan bahwa  Berdasarkan Laporan Polisi di atas, tim puma 2 kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil mendapatkan informasi A1 identitas dan keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku.

"Selanjutnya tim puma 2 langsung menuju lokasi keberadan pelaku dan langsung mengamankan RJ di Keluraha  Serae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima," Katanya. 

Tambah Iptu Punguan, Kemudian tim melakukan Interogasi dan dari hasil Interogasi RJ mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan cara merusak dan atau membobol gembok rumah yang kemudian pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban lalu mangambil uang milik korban. 

"Atas kejadian itu pun, korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.150.000.00 (Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan sebagian uang tersebut diakui RJ telah digunakan untuk belanja dan bermain judi online, " Tuturnya.

Selanjutnya, tim puma 2 mengamankan  RJ serta barang bukti ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim.(RED

Tag Terpopuler