Kota Bima, Beritabima.com - Tim Puma I Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim Puma I, Aiptu Abdul Hafid, S.H, telah berhasil mengamankan satu terduga pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus tindak pidana curanmor. Keberhasilan ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2024, sekitar pukul 12:30 Wita, di Kelurahan Binabaru Kecamatan Rasbar Kota Bima.
Terungkap bahwa terduga pelaku DPO tersebut bernama Af alias Rozi, seorang pelajar yang beralamat di Desa Waro Lec Monta, Kabupaten Bima. Pelaku diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang menjadi korban Sri Damayanti, seorang ibu rumah tangga berusia 43 tahun, beralamat di Kelurahan Paruga Kecamatan Rasbar Kota Bima.
Keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan polisi yang menyebutkan adanya tindak pencurian sepeda motor Honda Vario di rumah korban. Tim Puma I telah melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku DPO di sekitar Kelurahan Binabaru.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun, S.H, menjelaskan bahwa tim melakukan penyergapan terhadap pelaku tanpa perlawanan saat pelaku sedang berada di sebuah toko di sekitar lokasi tersebut. Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan keterlibatannya dalam kasus pencurian sepeda motor sebelumnya.
Baca juga: Jelang Arus Balik Lebaran, Puluhan Sopir Bus Jalani Tes Urine
Tim Puma I memberikan pemahaman kepada masyarakat di sekitar tempat penangkapan mengenai identitas dan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui keberadaan pelaku kriminal.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari kerja keras dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bima. Semoga dengan penangkapan pelaku ini, kasus-kasus pencurian sepeda motor dapat terus diminimalisir dan masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenteram.(RED)