Kota Bima, NTB (6 April 2024) - Polres Bima Kota melakukan cek terhadap alat takar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah hukum Polres Bima Kota. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat tanggal 5 April 2024, pukul 13.00 Wita.
Tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Rifqi Farhandi Ramaditya, S.Tr.K, melakukan pengecekan di beberapa SPBU di kota Bima. Lokasi pengecekan meliputi SPBU Penatoi 54.84.103 di Jalan Gajah Mada Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda, SPBU Taman Ria 54.84.104 di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Mpunda, dan SPBU Amahami 54.841.01 di Jalan Lintas Bima-Sumbawa Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif menjelang pelaksanaan arus mudik Lebaran 1445 H. Hasil dari pengecekan tersebut, seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui P.S Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun, menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya praktek kecurangan pada tera mesin SPBU. Selain itu, juga tidak terdapat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Penegakan standar kualitas dan kuantitas BBM di SPBU merupakan salah satu upaya dari Polres Bima Kota dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, terutama dalam menyambut masa arus mudik Lebaran. Dengan hasil pengecekan yang memuaskan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap SPBU di wilayah ini semakin meningkat, sehingga proses perjalanan mudik dapat berjalan lancar dan aman bagi semua.(RED)