Terduga pelaku |
Beritabima.com - Kota Bima, NTB (28/4) - Tim Puma I Polres Bima Kota berhasil mengamankan satu terduga pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana pemerkosaan dan pemerasan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota. Keberhasilan tersebut terjadi pada Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 15:30 Wita di Rt 018 Rw 003 Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria bernama Ar, berusia 26 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Kelurahan Sambi Na'e Kecamatan Mpunda Kota Bima. Kasus ini melibatkan seorang korban bernama M, berusia 30 tahun, seorang ibu rumah tangga, beralamat di Kecamatan Rasbar Kota Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun menjelaskan kronologis kejadian bahwa pemerkosaan dan pemerasan terjadi sekitar bulan Februari 2024, sekitar pukul 01.00 Wita, di rumah terlapor di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Pelapor, yang juga merupakan korban, sedang berseteru dengan suaminya sehingga suaminya melarikan diri dari rumah. Selama lima hari, pelapor mencoba mencari suaminya di rumah keluarga dan teman suaminya. Selanjutnya, pelapor menerima pesan dari terlapor yang mengaku sebagai teman dekat korban, menginformasikan bahwa suami pelapor berada di rumah terlapor. Setelah pelapor tiba di rumah terlapor, terlapor melakukan intimidasi dan pemerkosaan terhadap pelapor.
Tim pun melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima. Dengan sigap, Tim Puma I yang dipimpin oleh Aiptu Abdul Hafid langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku Ar. Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya.
Ikuti Beritabima.com di whatsapp (Klik setuju & Lanjutkan)
Selanjutnya, terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Markas Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum.(RED)