Terduga penadah yang berhasil diamankan Tim Puma 2 Satreskrim Polres Bima Kota. |
Kota Bima, Beritabima.com - Tim Puma 2 Satreskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim AIPTU Hero Suharjo SH bersama anggota berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria yang diduga penadah handphone, Sabtu 23 maret 2024 sekitar pukul 16.30 Wita di Kelurahan Dara Kecamatan Rasbar Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Puguan Hutahean menjelaskan, Terduga penadah berinisial SP (29) warga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima tersebut diamankan berdasarkan
LAPORAN POLISI dengan Nomor : LP/B/483/X/2023/SPKT/Res Bima Kota/Polda NTB. Tanggal 31 Oktober 2023 yang dilaporkan korban M. Rizky Irawan (22) warga Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan berdasarkan SURAT PERINTAH TUGAS Nomor : Sprin/07/I/RES.1.24./2024.* Tanggal 1 Maret S/d 31 Maret 2024.
"SP juga diamankan Bersama 1(Satu) Unit Handphone Merk POCO X 3 PRO warna, " Katanya.
Baca juga: Modus Pinjam lalu Bawa Kabur Sepeda Motor Korban, 2 Orang Pemuda Dompu Berhasil Diciduk Polisi
Kronologis kejadiannya, Tambah Kasat Reskrim, Awalnya Pelapor sedang duduk bersama dengan tiga temanya, kemudian datanglah saudara BY dan menyuruh korban dan satu temanya bernama saudara AM untuk pergi membeli mie di samping asi Mbojo, setelah korban kembali dan melihat hpnya yang disimpan di emperan tersebut sudah tidak ada (hilang) serta teman korban yang bernama saudara RF sudah pulang.
"Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian sekitar Rp. 3.700.000 (tiga juta ratus ribu) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota, " Jelasnya.
Sementara kronologis penangkapan, Penadah yang diamankan pada Jumat 22 Maret 2024, bahwa HANDPHONE tersebut di beli Online melalui salah satu akun Facebook seharga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus).
Menindaklanjuti informasi tersebut, TIM PUMA 2 lalu melakukan serangkaian penyelidikan guna untuk mengungkap diduga pelaku tersebut, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, TIM berhasil mendapatkan informasi adanya rencana transaksi jual beli HANDPHONE di Kel. Dara, Kec. Rasanae Barat Kota Bima.
"Selanjutnya, Tim Puma 2 langsung menuju lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan/mengamankan SP, Kemudian Tim melakukan interogasi dari hasil Interogasi mengakui bahwa HANDPHONE tersebut di beli dari pegadaian JY GROUP yang beralamat di Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, " Terangnya.
Mendapat informasi itu, Tim Puma 2 langsung menuju lokasi tersebut, pada saat itu SR pemilik JY group gadai tidak mengakui karena tidak ada data atau bukti yang memperkuat SP.
"Selanjutnya tim menyerahkan pelaku Penadahan Beserta Barang Bukti kepada piket Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut, sementara terduga pelaku lain masih dalam proses pengejaran, " Pungkasnya. (RED)