HS dan BB saat diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota. |
Kota Bima,Beritabima.com - NTB (30/3) - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pengedar ganja asal Kabupaten Bima, yang diketahui bernama HS (31), berhasil diringkus bersama barang bukti seberat 50 gram ganja kering siap edar.
Penangkapan terhadap HS dilakukan saat ia hendak mengambil barang bukti narkoba tersebut di salah satu jasa pengiriman yang berlokasi di wilayah setempat. Kabar ini disampaikan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.S Kasubseksi Pidm sie Humas Aipda Nasrun, pada Sabtu pagi, 39 Maret 2024.
Tim Opsnal Sat Narkoba tidak hanya berhasil mengamankan HS, namun juga menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain dua poket plastik hitam yang diduga berisi ganja, serta sejumlah barang seperti sepasang sepatu, korek api gas, handphone, dan plastik bening dengan label salah satu jasa pengiriman.
Selain barang bukti terkait narkoba, tim Opsnal juga menyita barang bukti terkait tindak pidana umum, seperti ketapel dan anak panah. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mako) Polres Bima Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Bima Kota mengapresiasi kerja keras tim Opsnal Sat Narkoba dalam mengungkap kasus ini, dan mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba. Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bima.(RED)