Tim Puma 2 satreskrim Polres Bima Kota dan tersuga pelaku dan barang bukti. |
Kota Bima,Beritabima.com - NTB (17/3) - Dua pelaku maling sepeda motor yang sebelumnya sempat kabur dan kehilangan jejak di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Puma 2 Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota. Mereka merupakan pelaku aksi kriminal yang terjadi sekitar bulan November 2023 lalu.
Tim Opsnal Sat Reskrim Puma 2 di bawah kepemimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo bersama anggotanya berhasil menangkap kedua pelaku pada Sabtu, 16 Maret 2024, sekitar pukul 14.30 WITA di wilayah Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Kabar tentang penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui P.S Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun pada pagi hari ini.
Kedua pelaku garong sepeda motor, yang identitasnya diungkap sebagai SN (30 tahun) dan MT (23 tahun), keduanya merupakan warga Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 6 juta berhasil diamankan oleh Tim Puma 2.
Baca juga:
Terduga Maling Kambing yang Viral Dimedsos Berhasil Diamankan Personil Polsek Sape Polres Bima Kota
Ngantuk, Pengemudi Mobil Jazz Alami Kecelakaan Tunggal
Aipda Nasrun menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik seorang korban warga Lambu, Kabupaten Bima, yang mengalami kerugian akibat kehilangan sepeda motornya dalam aksi kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Aipda Nasrun.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya keras Tim Opsnal Sat Reskrim Puma 2 Polres Bima Kota dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban tindak kejahatan. Semoga dengan ditangkapnya kedua pelaku ini, dapat memberikan ketenangan dan keamanan bagi masyarakat wilayah Kabupaten Bima.(RED)