Kota Bima, Beritabima.com - NTB (07/3) - Pagi ini, pada hari Kamis, 7 Maret 2024, Satuan Narkoba Polres Bima Kota berhasil memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu dan ganja yang berhasil diungkap selama beberapa bulan terakhir. Proses pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Bima Kota, Kompol Herman, yang mewakili Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata.
Dalam acara pemusnahan tersebut, turut hadir unsur Forkompinda, Badan Narkotika Nasional Kota Bima (BNNK Bima), Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bima, tokoh agama dan masyarakat, organisasi kemahasiswaan, organisasi Kepemudaan, serta unsur terkait lainnya.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 211,57 gram dan ganja seberat 726,56 gram. Selain itu, sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik, pengedar, dan pengguna narkoba.
Dalam sambutannya, Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Tamrin, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Bima. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari operasi yang dilakukan sejak November 2023 hingga Februari 2024.
Kompol Herman menekankan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran narkoba. Namun, lebih dari itu, ia berharap adanya kerja sama dan sinergi dari semua pihak untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Sebagai pejabat di Polres Bima Kota, Kompol Herman juga mengajak semua pihak untuk bersatu dalam melindungi generasi muda dari bahaya peredaran gelap narkoba. Pemusnahan ini menjadi langkah awal dalam upaya menyelamatkan generasi penerus bangsa dari dampak negatif peredaran narkoba. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan kesejahteraan anak bangsa, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba.(RED)