Kota Bima, Beritabima.com - Penjabat Wali Kota Bima, Ir. H.
Mohammad Rum, MT menghadiri acara permohonan fasilitasi percepatan lintas
sektor revisi RTRW Kota Bima Tahun 2023-2024 bersama Kementerian ATR/BPN
Republik Indonesia.
H. Mohammad Rum hadir didampingi Kepala Dinas DPMPT-SP Kota
Bima, Sekretaris Dinas PUPR Kota Bima, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Bima,
Bappeda Kota Bima serta dari kementerian ATR/BPN Kasubdit Perencanaan Tata
Ruang Provinsi dan Kota Wilayah II bersama tim.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nomor
1 Tahun 2018, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Perencanaan tata ruang wilayah ini memiliki fungsi yang
meliputi, acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), acuan dalam
pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kota, acuan untuk mewujudkan keseimbangan
pembangunan dalam wilayah kota, acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang
dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta, pedoman untuk penyusunan rencana
rinci tata ruang di wilayah kota, dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam
penataan atau pengembangan wilayah kota yang meliputi penetapan peraturan
zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi
serta acuan dalam administrasi pertanahan.
Ir. H. Mohammad Rum, MT menyampaikan, pertemuan ini begitu
penting dilakukan sebagai upaya meningkatkan pembangunan ekonomi di Kota Bima.
Hal yang dilakukan yaitu merevisi RTRW Kota Bima Tahun 2023-2024.
"Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi
kementerian ATR RI yang begitu sigap atas upaya revisi RTRW Kota Bima melalui
permohonan Pemkot Bima tentang fasilitasi percepatan lintas sektor revisi RTRW
Kota Bima tahun 2023-2024," ujar H. Mohammad Rum saat menghadiri acara
bersama kementerian ATR, di Hotel Mercure, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
HM Rum berharap kepada tim percepatan revisi RTRW dari
kementerian ATR BPN dapat segera terselesaikan. Mengingat dinamika ekonomi dan
pembangunan di Kota Bima cukup tinggi. Langkah ini dilakukan akan berdampak
langsung terhadap iklim investasi di Kota Bima semakin meningkat. Jelasnya.
Revisi RTRW yang dilaksanakan oleh Kementrian ATR/BPN RI
tersebut mengundang Pemerintah Kota Bima dan Pemerintah Kota Balik Papan
Provinsi Kalimantan Timur.(RED)