Kota Bima,Beritabima.com - NTB (12/2) - Tindak kriminal seringkali membawa nasib yang tak terduga bagi para pelakunya, seperti yang dialami oleh HR (23), seorang pemuda pengangguran asal Kecamatan Asakota Kota Bima. HR, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap oleh Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota saat hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Tim Puma 2, yang tengah menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), secara kebetulan menangkap HR ketika melintas di Jalan Gatot Soebroto Sadia Kota Bima pada Minggu malam, 11 Februari 2024. HR terlihat mencurigakan dalam berkendara sehingga menarik perhatian tim.
Kabar penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP YUDHA PRANATA, S.I.K., S.H melalui P.S Kasubseksi Pidm Sie Humas, Aipda Nasrun, S.H, pada pagi hari Senin, 12 Februari 2024.
Saat digeledah, Tim Puma 2 menemukan barang bukti berupa 16 klip narkoba jenis sabu yang disembunyikan oleh HR. HR mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan mengakui niatnya untuk mendistribusikannya.
Aipda Nasrun menjelaskan bahwa setelah penangkapan, HR langsung diamankan dan diserahkan ke Piket Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan Tim Puma 2 dalam menangkap pengedar narkoba ini menunjukkan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran barang haram di wilayahnya, serta mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya kerjasama dalam memberantasnya.(RED)