Terduga pelaku bersama barang bukti. |
Kota Bima, Beritabima.com - NTB (09/1) - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) PUMA II Polres Bima Kota berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku pencurian dan penadahan.
Keberhasilan ini diumumkan oleh Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K, melalui P.S Kasubseksi PIDM Sie Humas Aipda Nasrun, S.H. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 19.30 Wita. Kejadian ini terjadi di Desa Palibelo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, dan Desa Tonggorisa, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Korban atas kejadian ini adalah Nuning Fardian Ningsih, seorang perempuan berusia tahun, beralamat di Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Pelaku pencurian adalah S.S, seorang perempuan berusia 31 tahun, beralamat di Desa Tonggorisa, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Sementara itu, pelaku penadahan adalah I.K, seorang laki-laki berusia 35 tahun, beralamat di Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y02 berwarna hitam.
Kronologis kejadian bermula saat pelapor, yang sedang berbelanja pakaian di Pasar Amahami, kehilangan 1 (satu) unit handphone VIVO Y02 warna hitam. Setelah beberapa menit mencari, handphone tersebut tidak ditemukan. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota.
Baca juga:
Nyolong HP saat Pintu Rumah Tidak Dikunci, Pelaku Berhasil Diringkus Tim Puma II Polres Bima Kota
Posting Dimedia Sosial, Oknum ASN Sorot PJ Wali Kota Bima, HM Rum: Itu Tidak Pantas Dilakukannya
Tekan Laju Inflasi, Pj. Wali Kota Bima kembali Vicon Rakor Pengendalian Inflasi
Berdasarkan laporan tersebut, Tim PUMA II melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas serta keberadaan pelaku pencurian. Tim kemudian menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkap Iksan, pelaku pencurian. Selanjutnya, Tim PUMA II melakukan interogasi terhadap Iksan, yang mengakui bahwa handphone tersebut dibawa pulang.
Pelaku penadahan, SS, kemudian berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Tonggorisa. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menemukan handphone di lorong pasar Amahami dan membawa pulang.
Tim PUMA II menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada piket Sat Reskrim Polres Bima Kota. Selanjutnya, proses hukum akan diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.(RED)