Kota Bima,Beritabimacom - NTB (25/1) – Kati Puma I Aiptu Abdul Hafid S.H, memimpin langsung Tim Puma I Polres Bima Kota dalam penggerebekan yang berhasil mengamankan 1 (satu) terduga pelaku dan 5 (lima) terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 480 serta barang bukti (BB) berupa 2 unit sepeda motor jenis SPM Scoopy warna coklat hitam dan putih.
Peristiwa ini terjadi pada Hari Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 15:00 Wita, di sejumlah lokasi di Dusun Pambu Desa Buncu Kec. Sape Kab. Bima, Dusun Amba Desa Naru Kec. Sape Kab. Bima, Kel. Serae Kec. Rasbar Kota Bima, Kel. Tanjung Kec. Rasbar Kota Bima, dan Kel. Tanjung Kec. Rasbar Kota Bima.
Terbongkarnya Jaringan Curanmor Menurut keterangan P.S Kasubseksi PIDM Sie Humas Aipda Nasrun, S.H, peristiwa ini bermula dari laporan korban, DARWIS, warga Kel. Melayu Kec. Asakota Kota Bima, terkait pencurian sepeda motor jenis SPM Scoopy warna coklat hitam pada Jumat, 12 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 Wita. Pelaku, FA, diketahui telah meminjam sepeda motor tersebut dan tidak mengembalikannya.
Tim Puma I Polres Bima Kota bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para terduga pelaku beserta barang bukti, tim berhasil mendapatkan informasi bahwa FA berada di Dusun Pambu Desa Buncu Kec. Sape Kab. Bima. Saat melakukan penangkapan, terduga pelaku mencoba melarikan diri, namun upaya ini digagalkan dengan memberikan tembakan peringatan dan tembakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kanan terduga pelaku.
Setelah mengamankan FA, tim terus melacak dan mengamankan 5 terduga pelaku 480 lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor. IDHAR USMAN SARI, RA, YU, AB, F S, dan RAMDAN berhasil ditangkap di lokasi terpisah.
Dua Motor dan Keterlibatan Terduga Pelaku 480 Dari hasil penangkapan, tim berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor jenis SPM Scoopy warna coklat hitam dan putih yang terkait dengan kasus pencurian. Barang bukti ini teridentifikasi memiliki nomor rangka dan mesin yang sesuai dengan laporan korban.
Setelah kejadian, FA yang terkena tembakan di kaki sebelah kanan dilarikan ke RSUD untuk mendapatkan pertolongan pertama. Setelah mendapatkan perawatan, terduga pelaku dinyatakan dapat dipulangkan.
Selanjutnya, tim membawa 1 terduga pelaku dan 5 terduga pelaku 480 beserta barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bima Kota AKBP YUDHA PRANATA, S.I.K.,S.H, menegaskan bahwa keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini adalah hasil kerja keras dan koordinasi yang baik. "Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Bima Kota. Tindakan tegas dilakukan untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban masyarakat," ungkap Kapolres.(RED)