Batam - Pelaksanaan pemungutan suara dalam rangkaian Pemilihan Umum
tahun 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 tinggal menghitung hari. Menteri
Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan masih menemukan
penyebaran informasi hoaks dan disinformasi mengenai Pemilu dalam ruang
digital. Mengutip hasil penelitian The Safer Internet Lab (SAIL) Tahun 2023,
Menteri Budi Arie menyatakan lebih sebanyak 42% masyarakat Indonesia masih
percaya disinformasi seputar Pemilu.
"Kemudahan mengakses informasi hoaks berpotensi negatif bagi
kedamaian di sekitar kita. Jadi bayangkan masih ada 42% masyarakat yang percaya
padahal itu hoaks, disinformasi," jelasnya dalam Acara Diskusi Demi Indonesia Cerdas
Memilih di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (12/01/2024).
Merespons situasi tersebut, Kementerian Kominfo menggencarkan tiga
inisiatif program untuk mencegah penyebaran hoaks dan disinformasi berkaitan
dengan Pemilu 2024.
"Pertama dari tingkat hulu melalui Program Gerakan Nasional Literasi
Digital. Kami berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat agar mampu
membentengi diri dari ancaman, menjadi korban dan penyebar hoaks di seluruh
masyarakat," tutur Menkominfo.
Selanjutnya, pada tingkat menengah, Menteri Budi Arie memerintahkan
jajaran untuk melakukan Patroli Siber selama 1x24 jam secara masif. Menurutnya,
upaya membersihkan konten hoaks dan disinformasi bertujuan untuk mengamankan
ruang digital dari virus hoaks.
“Manakala menemui konten negatif atau hoaks, langsung kami tindaklanjuti
dengan men-takedown alias di-almarhum-kan dari ruang digital," ungkapnya.
Kementerian Kominfo juga berupaya melakukan penerbitan klarifikasi
terhadap hoaks secara berkala. Menkominfo menyatakan setiap informasi yang
tersebar di ruang publik dengan tendensi hoaks dan disinformasi diberikan
stempel untuk mempertegas sekaligus pengingat agar masyarakat tidak ikut
menyebarkan.
"Jadi kalau misalnya ada hoaks kita stempel “HOAKS” supaya masyarakat
terhindar dari isi dan konten hoaks. Sedangkan di tingkat hilir, kami mendukung
upaya penegakan hukum oleh Polri dengan pemberian data dan informasi,"
jelasnya.(RED)