Kota Bima, Beritabima.com - Pemerintah Kota Bima melalui Sekretaris
Daerah Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH menanggapi salah seorang Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang mengajukan cuti diluar ketentuan serta menyalahi aturan cuti
PNS. Kamis, 04 Januari 2024.
Menanggapi
hal tersebut, Drs. H. Mukhtar, MH mengatakan PNS yang telah bekerja dalam kurun
waktu tertentu akan diberikan hak untuk mengajukan cuti PNS. Kesempatan cuti
yang diberikan dapat digunakan para pegawai untuk beristirahat atau
menyelesaikan kepentingan PNS yang bersangkutan.
Aturan cuti
PNS terbaru yang dikeluarkan oleh BKN tertuang dalam Peraturan BKN No.7 Tahun
2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara
Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
H. Mukhtar
menambahkan, sebelum mengajukan cuti, PNS perlu mengetahui aturan cuti PNS
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun faktanya, masih
saja terdapat ASN yang tidak mengerti aturan pengajuan cuti, apalagi cuti tanpa
sepengetahuan atasan atau pimpinan lebih tinggi diatasnya.
‘’Aparatur
Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K) sebagai bagian dari pemerintah terikat oleh berbagai
aturan yang mengikat. Karenanya, ASN dalam bertindak harus berhati-hati. Setiap
tindakannya merupakan referensi bagi masyarakat dan diharapkan bisa menjadi
panutan bagi masyarakat itu sendiri,’’ jelasnya.
Namun, tambah
SEKDA masih saja ada ASN mengambil cuti tanpa persetujuan pimpinan, apalagi
surat cuti ditandatangani sendiri karena menurutnya menyalahi aturan.
"Yang
bersangkutan secepatnya akan kami panggil untuk dimintai keterangan," pungkasnya.(RED)