Terduga pelaku dan barang bukti |
Kota Bima, Beritabima.com - NTB (25/1) - Tim Opsnal Satresnarkoba dibawah pimpinan Katim dan anggotanya, kembali menunjukan kerja genit, terukur dan tegas dalam mengungkap jual edar narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kamis 25 Januari 2024 dini hari, sukses mengungkap dan menangkap para pelaku yang mengantongi menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu.
Dua pemilik dan pengguna narkoba jenis sabu, berhasil diringkus saat penggerebekan di wilayah Kecamatan Raba Kota Bima atau setidaknya di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Bersama KBO Sat Narkoba Ipda Sirajuddin, Tim Opsnal Satresnarkoba menggeladah sedikitnya 4 TKP berbeda di wilayah Kota Bima.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui P.S Kasubseksi PIDM Sie Humas Aipda Nasrun,S.H, Kamis siang ini.
Diejalaskan Nasrub, dua warga Kota Bima masing-masing JN (40) dan SM (41) warga Kecamatan Raba Kota Bima diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu, saat digeladah badan dan di 4 TKP berbeda tersebut.
Barang bukti yang dikumpulkan di 4 TKP berbeda sebut Nasrun, untuk TKP pertama 4 lembar plastik klip berisi kristal di duga shabu, klip kosong dan dua handphone.
Sementara di TKP kedua nihil barang bukti. TKP ketiga, bong alias alat hisap dan plastik klip kosong. Kemudian di TKP 4, tiga shaset plastik klip kosong.
"Narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 2,87 gram, setelah ditimbang dari berat kotoran,"jelas Kasubseksi PIDM Sie Humas.
Diujung penjelasannya, Kasubseksi PIDM Sie Humas Aipda Nasrun menyebutkan, para pelaku yang memiliki narkoba jenis sabu ini, tengah dimintai keterangan dan diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.(RED)