Terduga pelaku dan BB |
Kota Bima, Beritabima.com - Ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Tim Puma 2 Satreskrim Polres Bima Kota berhasil meringkus pria asal Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, di Kuburan Dara Kelurahan Dara Kota Bima, Sabtu 30 Desember 2023 pukul 14.00 wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jufrin mengungkapkan, Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/572/XII/2023/SPKT/Res Bima Kota/Polda NTB.* Tanggal 20 Desember 2023 oleh korban Imam Wahyudi (22) warga Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
"Dari pengungkapan twrsebut, barang bukti 1(Satu) Unit Handphone Merk Redmi Note 7 warna Biru berhasil diamankan tim puma bersama terduga pelaku EW (30) yang juga warga Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, " Jelas AKP Jufrin.
Baca juga:
Penjualan Miras Jelang Tahun Baru Berhasil Digagalkan Polsek Sape Polres Bima Kota
Tim Puma I Polres Bima Kota Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Panah
Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasana'e Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone
Jufrin menjelaskan, kronologis kejadian, Awalnya Pelapor sedang bermain Handphone di dalam rumahnya hingga larut malam selanjutnya korban tidur dan menyimpan Handphone miliknya di samping tempat tidur Pelapor, kemudian keesokan sekitar pukul 06.00 Wita Pelapor bangun dan sudah tidak melihat Handphone miliknya/hilang.
"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000,-Atas Kejadian Tersebut Korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Spkt Polres Bima Kota, " Beberrnya.
Sementara kronologis penangkapan, AKP Jufrin menjelaskan berdasarkan Laporan di atas,TIM PUMA II melakukan serangkaian penyelidikan guna untuk mengungkap pelaku Pencurian dengan pemberatan/CURAT tersebut,dan dari hasil penyelidikan yang di lakukan TIM berhasil mendapatkan informasi A1 identitas dan keberadaan pelaku yang selanjutnya ditindak lanjuti, TIM PUMA II pun langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan Penangkapan/mengamankan EW Alias ANDRE.
"Saat diamankan, EW mengakui perbuatanya telah mengambil satu unit handphone merk Redmi Note 7 warna Biru tersebut dengan cara masuk mencokel pintu depan rumah Korban, " Ulas AKP Jufrin.
Selanjutnya, Tim Puma II menyerahkan pelaku Beserta Barang Bukti ke piket Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. (RED)