Istri Wali Kota Bima (Kanan) Hj Ellya Alwayni usai diPeriksa KPK di Polda NTB. Foto. Lombok post. |
Mataram, NTB - Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Sekda Kota Bima terkait kasus dugaan pengadaan barang dan jasa dan dugaan gratifikasi beberapa hari yang lalu, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa istri Wali Kota Bima sebagai saksi di Polda NTB, jumat 8 September 2023.
Hj. Ellya Alwaini yang merupakan istri orang nomor 1 di Kota Bima tersebut diperiksa di Polda NTB selama lebih kurang 2 jam dan terlihat keluar ruangan penyidik sekitar pukul 11.00 wita.
Dilansir dari kahaba, Ellya tak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi sejumlah awak media namun menyarankan kepada kuasa hukumnya untuk menjawab.
Sementara Abdul Hanan selaku kuasa hukum saat dikonfirmasi sejumlah awak media menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum oleh pihak KPK.
"Saya ditunjuk Walikota sebagai pengacara Hj. Ellya, " Tuturnya.
Diakui Abdul Hanan, kliennya diperiksa selama 2 jam namun datang lebih awal.
Hj Ellya diundang pukul 10.00 wita namun kliennya datang lebih awal pukul 09.00 wita.
"sebelum diperiksa klien saya sudah hadir, ini sebagai bentuk menghormati proses hukum, " Terangnya.
Baca juga:
Dirpamobvit Polda NTB Rapat Kordinasi bersama PSSI NTB
Polres Bima Atensi Kasus Kades Piong Aniaya Pengelola Mada Oi Tampuro
Spesialis Curanmor Dibekuk Tim Puma dan Unit Reskrim Polsek Belo Setelah Dua Bulan Diburu
Kata Hanan, Hj Ellya di panggil KPK sebagai saksi dan dirinya ditunjuk sebagai pengacara Walikota dan Hj Ellya pertama kali.
"Saya pertama kali ditunjuk sebagai pengacara Walikota Bima dan selama KPK membutuhkan keterangan, Hj Ellya akan kooperatif, " Pungkasnya.(RED)