Ditetapkan sebagai Tersangka, Kades Piong Dkk Kini Ditahan di Polres Bima

Ditetapkan sebagai Tersangka, Kades Piong Dkk Kini Ditahan di Polres Bima


Ilustrasi

Bima, Beritabima.com - Setelah mangkir dari panggilan pihak Kepolisian kemarin. Tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap pengurus Pokdarwis Oi Tampuro yaitu Kades Piong IHD, anaknya bernama AR dan AS  seorang anggota Pol PP Kecamatan Sanggar kini ditahan di Polres Bima. 

Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH mengaku ketiganya telah menghadiri panggilan, Jum'at, 15 September 2023. Dalam keterangannya, Kades Piong dkk memenuhi paggilan penyidik Polres Bima, dan diambil keterangannya di ruangan Subnit C Pidum Satreskrim Polres Bima.

"Ketiganya diperiksa oleh penyidik Subnit C Pidum Satreskrim mulai pukul 09.30 WITA hingga malam," terang Masdidin yang dihubungi via ponselnya, malam ini.

Baca jugaKasus Pengeroyokan 2 Pengelola Mada Oi Tampuro Terus Bergulir, Sejumlah Saksi Diambil Keterangan

Ia mengaku, setelah dilakukan pemeriksaan dan diambil keteranganya. Para pelaku langsung dilakukan penahanan.

"Ketiganya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang pengurus Pokdarwis di Kecamatan Sanggar beberapa waktu yang lalu," Pungkas Kasat. (RED)

Tag Terpopuler