Bawaslu Kota Bima Meneruskan ke KASN Terkait ASN yang Hadiri Acara Partai Politik

Bawaslu Kota Bima Meneruskan ke KASN Terkait ASN yang Hadiri Acara Partai Politik


Ilustrasi

Kota Bima, Beritabima.com - Bawaslu Kota Bima meneruskan hasil temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rasanae Barat, atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Bima ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

ASN yang bertugas di Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bima berinisial NA tersebut, diketahui menghadiri acara Partai Politik (Parpol) Golkar di hotel Marina Inn Kota Bima pada Kamis 3 Agustus 2023.

Ketua Panwascam Rasanae Barat, Ruslan mengungkap, dalam proses klarifikasi ASN inisial NA tersebut mengakui telah menghadiri undangan dalam kapasitasnya sebagai Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG).

“Yang bersangkutan hadir pada acara tersebut, saat hari kerja mulai pukul 08.30 wita sampai 12.30 wita,” ungkap Ruslan.

Selain NA, Panwascam Rasanae Barat juga mengklarifikasi sejumlah saksi antara lain atasan NA di Disnakertrans Kota Bima, pemberi informasi awal, hingga rekan NA yang juga hadir dan foto bersamanya pada acara tersebut.

“Atas tindakannya, oknum tersebut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ,” kata Ruslan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bima Atina membeberkan, hingga saat ini sudah ada 4 orang ASN di lingkup Pemerintah Kota Bima yang direkomendasikan dan/atau diteruskan ke KASN RI.

Dari 4 dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, 3 kasus merupakan hasil pengawasan Bawaslu Kota Bima dan 1 kasus hasil pengawasan Panwascam Rasanae Barat.

Selain UU No. 45 Tahun 2014 dan PP 94 Tahun 2021, ASN tersebut diduga telah melanggar Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawas Pemilu Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 302 tahun 2022 dan Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalanm Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Atina kembali menegaskan, pengawasan terhadap netralitas ASN ini tidak hanya menjadi tugas Bawaslu saja tetapi juga Pemerintah Daerah sendiri sebagai lembaga yang menaungi para ASN tersebut.

Terlebih lagi tambahnya, netralitas ASN tidak hanya ditegakkan pada saat adanya Pemilu tapi terus berlaku sepanjang ASN tersebut aktif dan menerima pembayaran atau gaji dari keuangan negara.

“Kami sangat berharap peran aktif Pemerintah Daerah, lebih ketat lagi mengawasi dan memberikan pembinaan kepada para ASN di Kota Bima untuk tidak melanggar aturan netralitasnya,” tegasnya.

“Tentu kita semua menginginkan pemilu kita berintegritas, maka keterlibatan semua pihak untuk tidak melanggar akan sangat membantu,” pungkasnya. (RED)

Tag Terpopuler