Dompu - LANGKAH BRILIAN Anggota Timsus Elang Polsek Woja, mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang menyeret 3 (tiga) terduga pelaku sekaligus kali ini patut diacungi jempol.
Betapa tidak, Unit Reserse Kriminal yang dipimpin Ipda Zainal Arifin, S.Ip., selaku Kapolsek ini berhasil mengungkap pelaku pencurian Handphone Merk iPhone 12 Pro seharga belasan juta dengan bantuan sistem navigasi mobile langsung dari ponsel pintar itu sendiri.
Dalam keterangannya, Zainal atau akrab disapa Dae Zen mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh Timsus Elang yang dipimpin Bripka Abdul Hamid, SH., selaku Kanit Reskrim saat ini.
Disebutkannya, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni inisial EP (18), EV (38) dan KN (20), sedangkan si korban diketahui bernama Mira Dwi (28) masing-masing merupakan berasal Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
"Kejadiannya Kamis, tanggal 6 Juli 2023 lalu, kemudian korban melaporkan kejadian pada Unit SPKT Polsek," ungkap Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan korban, Timsus Elang langsung mengambil langkah tepat melacak lokasi Handphone dengan bantuan akun yang teregister (tertanam) ke dalam Mobil Pintar tersebut.
"Diperkirakan harga ponsel jenis ini berkisar 11 - 15 juta rupiah," beber Kapolsek.
Alhasil, lanjut Kapolsek, keberadaan ketiga pelaku terlacak, kemudian tim dengan cepat memburu ketiga pelaku dan berhasil diringkus, pada Senin (10/7/2023) dini hari sekira pukul 00.05 Wita.
"Untuk keperluan pemeriksaan, ketiga terduga langsung digelandang ke Mapolsek bersama barang bukti iPhone 12 Pro Max," jelas Kapolsek.
Atas kejadian ini, Kapolsek mengeluarkan himbauan agar warga tak menyimpan barang berharga di sembarang tempat yang memungkinkan timbulnya aksi kejahatan berupa pencurian.
"Anggota juga tetap intens memonitoring perkembangan situasi guna terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif sembari berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pemangku di wilayah setempat," pungkasnya.(RED)