Diduga Sering Menghina Orang di Medsos, Reza Dompu Resmi Ditahan

Diduga Sering Menghina Orang di Medsos, Reza Dompu Resmi Ditahan

Resza Dompu saat ditahan polisi

Dompu - Hermansyah alias Reza Dompu Lingkungan Polo Rt/Rw :003/002, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu resmi ditahan oleh penyidik Polres Dompu pada pada Rabu (5/7/2023) kemarin. 

Pria yang memiliki akun Facebook Reza Dompu ini diduga kerap kali menghina dan menyerang harkat dan martabat orang melalui media sosial facebook ini dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menghina suku Donggo. 

Reza Dompu ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Sp.Han/86/VII/2023/Satreskrim. Tanggal 5 Juli 2023.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S. Sos saat dikonfimasi membenarkan atas penangkapan pria angkuh dan sombong itu. Saat ini, Reza Dompu tengah berada di sel tahanan Polres Dompu. 

"Betul, dia (Reza Dompu, red) dijerat dengan pasal Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara," jelas Adhar.(RED)

Tag Terpopuler