Terduga pelaku dan sejumlah barang bukti. |
Kota Bima, Beritabima.com - Ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) di wilayah hukum Polres Bima Kota, Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim AIPDA Abdul Hafid berhasil mengamankan MA warga Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima, jumat 19 Mei 2023 pukul 15.00 wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Punguan Hutahean menjelaskan, Kasus Curat yang mengorbankan saudara Jainudin warga Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima dan mengamankan sejumlah barang bukti 1 (satu) Unit TV 42 Inch Merk Politron + Salon, 2 (dua) buah Kulkas, 1 (satu) set Kursi Sofa,1 (Satu) Buah Lemari sepatu berhasil diamankan Tim Puma.
Kronologis kejadian Kata Kasat, Berdasarkan laporan korban, Bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 Sekitar pukul 17 : 30 Wita yang bertempat di RT 006 RW 003 Kel. Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima , kejadian pada awalnya Terlapor datang dan masuk kedalam rumah pelapor tanpa sepengetahuan pelapor dan membabawa barang- barang milik pelapor berupa 1 (satu) Unit TV 42 Inch Merk Politro, 2 (dua) buah Kulkas, 1 (satu) set Kursi Sofa, dan Lemari sepatu.
"Tim Pun langsung bertindak cepat dengan cara melakukan serangkaian penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan terduga pelaku beserta BB tersebut, kemudian dari hasil penyelidikan tersebut tim berhasil mendapatkan titik terang dan informasi bahwa untuk terduga pelaku saat ini berada di Sekitaran Kelurahan Pane Kecamatan Rasbar Kota Bima, dari informasi tersebut, TIM langsung dengan cepat meluncur ke lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang di mana pada saat itu terduga pelaku sedang duduk di pinggir jalan, " Jelasnya.
Setelah mengamankan terduga pelaku sambungnya, TIM Pun mengintrogasi terduga pelaku dan menerangkan serta mengakui bahwa benar adanya telah mengambil Semua BB yang tertera di atas tersebut di rumah pelapor / Korban dengan keronologis pada awalnya istri pelapor meminjam uang kepada istri terduga pelaku, dan karena tidak bisa membayarnya, terduga pelaku pun mengambil Semua BB tersebut sebagai Jaminan. Kemudian TIM Pun menanyakan terkait keberadaan semua BB tersebut , dan terduga pelaku menerangkan bahwa untuk BB tersebut di taruh di rumah keluarganya yang bertempat di Gilipanda Kelurahan Serae Kecamatan Rasbar Kota Bima.
"Bersama terduga pelaku, Tim pun langsung meluncur ke rumah yang di maksud, dan sesampainya di sana , TIM langsung mengamankan semua BB tersebut, Kemudian TIM Pun memberikan pemahaman kepada terduga pelaku beserta keluarganya bahwa untuk R (Terduga Pelaku) terlibat dalam kasus Tindak pidana Pencurian, Kemudian Terduga pelaku beserta keluarga pun bersikap Kopratif, " Terangnya.
Selanjutnya, Tim mengamankan Terduga pelaku beserta BB ke mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih Lanjut. (RED)