Tim Puma II Satreskrim Polres Bima Kota bersama 2 terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. |
Kota Bima, Beritabima.com - Ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan diwilayah hukum Polres Bima Kota, Tim Puma II Satreskrim Polres Bima Kota yang dipimpin Katim AIPTU Hero Suharjo, SH berhasil mengamankan dia (2) terduga pelaku SA (21) dan MQ yang merupakan warga Kelurahan Ta Jung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Kamis 27 april 2023 sekitar pukul 01.00 wita di Kampung Sumbawa Kelurahan Tanjung.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU PUNGUAN HUTAHEAN, menjelaskan, SA dan MQ diamankan bersama barang bukti 1(satu) unit HP Merk Redmi 9 warna Biru, 1(satu) unit HP Merk Realme10 warna Silver dan Uang Senilai Rp.2.950.000.
"Keduanya pun diamankan berdasarkan laporan korban Anita warga Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima, " Jelasnya.
Sementara kronologis kejadian, Kata M. Rayendra, Pada hari senin tanggal 17 April 2023 Sekitar Pukul 05.30 Wita bertempat di Kos2l - kossan Dua Putri Kelurahan Mande Kecamatqn Mpunda Kota Bima, Pelaku Masuk ke kamar Kos Korban kemudian mengambil Dua unit Handphone dan mengambil 10 gram emas beserta uang tunai sebesar Rp 800.000.
"Atas Kejadian yang merugikan dirinya sekitar Rp. 13 juta tersebut, Korban lalu melaporkan ke SPKT polres Bima Kota, " Katanya.
Baca juga:
Terduga Pelaku Perampas Handphone Anak Berhasil Diciduk Tim Puma I Satreskrim Polres Bima Kota
Tumpangi Kapal Patroli Sat Polairud, Kapolres Bima Pimpin Patroli Pengamanan Wisata
Kecelakaan Mobil Vs Motor Korban Meninggal Dunia
Lalu merespon laporan korban, Sambungnya, tim puma II langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (CURAT) tersebut, dari hasil penyelidikan TIM berhasil mendapatkan informasi A1 identitas dan keberadaan pelaku yang menguasai Barang Bukti hasil Pencurian tersebut,menindak lanjuti informasi tersebut dan tim puma II langsung menuju lokasi keberadaan pelaku.
"Setibanya di lokasi TIM langsung mengamankan SA beserta Barang Bukti Berupa Dua unit Handphone, selanjutnya TIM melakukan introgasi, hasilnya Sa mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut dan dilakukan bersama satu orang rekanya yang berisial MQ yang beralamat di tempat yang sama," Terangnya.
Dari informasi itu, kemudian TIM menuju lokasi dan langsung melakukan Penangkapan terhadap MQ, selanjutnya TIM kembali melakukan introgasi terhadap kedua pelaku,dari pengakuan kedua pelaku telah mengambil 2 (dua) Unit Handphone dan emas berupa 1buah gelang emas dan 2(dua) buah cincin emas beserta uang senilai Rp.550.000,- dan Emas tersebut dijual seharga Rp.3.700.000 kepada salah satu pengepul emas yang saat itu berada di depan TOKO EMAS seputaran kota bima yang tidak dia kenali.
"Lalu dari tangan para pelaku diamankan 2(dua) unit Handphone dan sisa uang hasil penjualan emas sebesar Rp.2.950.000 (barang bukti), " Ujarnya.
Selanjutnya, tim mengamankan Para pelaku beserta Barang Bukti Ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.(RED)