Terduga pelaku dan terduga penadah beserta barang bukti yang berhasil diamankan tim Puma II Sat Reskrim Res Bima Kota. |
Kota Bima, Beritabima.com - Tim puma II Sat Reskrim Res Bima Kota Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim AIPTU Hero Suharyo, SH berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku pencurian handpahone milik Sry Adhyanti (36) warga Kelurahan Ntobo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima Kamis, 20 April 2023 sekitar pukul 15:00 Wita di Kelurahan Ntobo.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU M. Rayendra,RAP, S.T.K,S.I.K mengatakan, Berkat kegigihan serta respon cepat tim puma II, terduga pelaku NL seorang pelajar berusia 16 tahun berhasil diamankan tim puma II Polres Bima Kota bersama terduga penadah A pelajar berusia 17 tahun warga Kelurahan Rite.
" Selain terduga pelaku dan terduga penadah, Barang bukti 1(satu) unit HP Merk Oppo A17K warna Emas milik korban pun berhasil diamankan tim puma II Sat Reskrim Res Bima Kota, " Terang Kasat.
Baca juga:
Pengaruh Alkohol, Seorang Pria Tega Tusuk Istrinya Sendiri dengan Anak Panah
Bantu Warga Kurang Mampu, Kapolres Bima Kota Bagi Paket Sembako
Tim Puma I Sat Reskrim Res Bima Kota Bubarkan Judi Sambung Ayam
CURAS, Terduga Pelaku dan Terduga Penadah Berhasil Diamankan Tim Puma I Sat Reskrim Res Bima Kota
Tambah Kasat, Merespon laporan korban yang awalnya menggebu-gebu meminta pihak pepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku pencurian yang mengambil barang milik korban dan tak lain merupakan anak kandungnya itu, Tim Puma II lalu melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan TIM berhasil mendapatkan informasi A1 identitas dan keberadaan pelaku yang menguasai Barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian berupa Handphone.
"Menindak lanjuti informasi tersebut TIM PUMA II langsung menuju lokasi keberadaan pelaku,setibanya dilokasi TIM langsung mengamankan terduga penadah A beserta Barang Bukti Berupa satu unit Handphone Merk Oppo A17K warna Emas.
Dari hasil interogasi, Lanjut Kasat A mengaku bahwa Handphone tersebut didapat dari pacarnya yang bernama N yang bertempat tinggal di Kelurahan Nto'bo Kecamatan Raba Kota Bima,kemudian TIM langsung menuju Kelurahan Nto'bo,dan setibanya dilokasi langsung mengamankan N pelaku mengakui perbuatanya yang telah mengambil Handphone milik korban yang merupakan ibu kandung pelaku.
"mengetahui pelaku merupakan anak kandungnya, korban pun histeris, Selanjutnya TIM mengamankan para pelaku Beserta Barang Bukti dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut," Pungkasnya. (RED)